Tom Lembong Merasa Tak Bersalah di Kasus Impor Gula Rp578 Miliar
Terdakwa kasus importasi gula yang juga mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong-Salman Toyibi-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyatakan tak menemukan kesalahan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya sebagai terdakwa. Pernyataan ini ia sampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 1 Juli, usai mempelajari dokumen perkara secara menyeluruh.
“Saya baca ulang BAP, audit BPKP, angka dan fakta, tapi saya belum bisa melihat di mana letak kesalahan saya, siapa yang saya rugikan, berapa kerugiannya, dan kapan kerugian itu terjadi,” ujarnya.
Meski demikian, Tom mengaku tetap membuka ruang introspeksi. Di usianya yang ke-54, ia menyadari bahwa dirinya tidak sempurna dan tidak menutup kemungkinan pernah membuat kesalahan. Namun, ia menegaskan bukan tipe orang yang lari dari tanggung jawab atau menolak bertanggung jawab atas keputusan yang pernah diambil saat menjabat.
Bahkan, andai waktu bisa diulang, ia menyatakan tetap akan mengambil kebijakan impor gula sebagaimana yang telah dilakukan saat itu. “Saya sempat ragu, apakah ada hal yang salah, dan saya merenungkannya sangat keras,” ucap Tom.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Kunjungi Arab Saudi dan Brasil, Bahas Haji hingga Hadiri KTT BRICS
BACA JUGA:BP Haji: Kunjungan Prabowo ke Saudi Jadi Langkah Strategis Perkuat Layanan Haji!
Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan sepanjang 2015–2016 tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp578,1 miliar.
Lebih lanjut, ia juga dituduh memberikan izin kepada perusahaan yang tidak seharusnya mengolah gula mentah menjadi gula konsumsi, karena perusahaan-perusahaan tersebut merupakan pabrik gula rafinasi, bukan produsen gula konsumsi.
Selain itu, alih-alih menunjuk BUMN untuk menjaga stok dan stabilitas harga gula, ia justru menunjuk koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri untuk menjalankan tugas tersebut.
Tom Lembong didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, dan ancaman hukuman diperberat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum terhadapnya masih berlangsung dan publik kini menanti pembuktian lebih lanjut di pengadilan. (antara)