40 Persen KPR Ditolak Gara-Gara Catatan Buruk di SLIK OJK, Gini Cara Cek dan Perbaikannya!

Skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK kini menjadi penentu utama dalam pengajuan pinjaman hingga lamaran kerja-ist-
BELITONGEKSPRES.COM - Banyak masyarakat tak menyadari bahwa riwayat pinjaman mereka, termasuk tunggakan di pinjaman online, bisa menjadi penghalang utama dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Bahkan, data terbaru menunjukkan sekitar 40 persen permohonan KPR ditolak karena catatan buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Padahal, skor kredit di SLIK kini menjadi tolok ukur penting yang digunakan perbankan untuk menilai kelayakan debitur.
Skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK kini menjadi penentu utama dalam pengajuan pinjaman hingga lamaran kerja. Sistem yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking ini mencatat rekam jejak setiap individu dalam membayar kewajiban finansialnya.
Semakin baik catatan, semakin besar peluang untuk mendapatkan persetujuan kredit. Sebaliknya, skor buruk bisa jadi hambatan besar, tak hanya untuk pinjaman bank, tetapi juga untuk pinjaman online, bahkan pekerjaan.
BACA JUGA:Industri Pinjol Wajib Lapor ke SLIK Mulai Juli 2025, OJK Perketat Aturan Risiko Kredit
BACA JUGA:Viral Galbay Pinjol, OJK Ingatkan Ancaman Fatal Bagi Pelaku!
SLIK bukan hanya milik industri perbankan. Saat ini, perusahaan teknologi finansial berbasis pinjaman online (P2P lending) juga diwajibkan melaporkan data peminjam ke OJK. Artinya, tunggakan di pinjol akan langsung terekam dalam SLIK dan memengaruhi skor kredit.
Tak heran jika Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mengungkap sekitar 40% pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditolak gara-gara riwayat cicilan buruk di layanan pinjaman online.
Risiko tak hanya berhenti di situ. OJK pernah menyoroti kasus pencari kerja yang gagal diterima lantaran catatan kredit mereka di SLIK dinilai buruk oleh perusahaan. Meski demikian, OJK menegaskan bahwa skor kredit bukan satu-satunya faktor penentu dalam pengambilan keputusan kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan tetap memiliki ruang untuk memberikan kredit kepada debitur yang kreditnya tidak lancar, selama aspek kelayakan lainnya terpenuhi.
BACA JUGA:Gagal Bayar Pinjol, Kapan Data SLIK OJK Bisa Bersih? Ini Penjelasan Lengkapnya
BACA JUGA:Aturan OJK Terbaru soal Pinjaman Online: Ini yang Harus Kamu Tahu!
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman, mengecek skor SLIK secara mandiri adalah langkah bijak. Pemeriksaan ini bisa dilakukan melalui situs resmi idebku.ojk.go.id, tanpa perlu datang ke kantor OJK.
Berdasarkan informasi dari Pegadaian, skor SLIK dibagi dalam lima level. Skor 1 adalah yang paling baik, menunjukkan kelancaran kredit. Sementara skor 5 menunjukkan adanya kredit macet yang belum diselesaikan. Umumnya, hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengakses fasilitas pinjaman tanpa hambatan.