Aturan OJK Terbaru soal Pinjaman Online: Ini yang Harus Kamu Tahu!
Kamu harus tahu aturan OJK terbaru tentang regulasi pinjol-belitongekspres-BE
BELITONGEKSPRES.COM - Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi keuangan yang praktis bagi masyarakat. Namun, kemudahan ini juga diikuti oleh risiko penyalahgunaan, terutama oleh penyedia pinjol ilegal. Untuk melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah regulasi dan aturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara pinjol legal.
Jika kamu sedang mempertimbangkan mengajukan pinjaman online, penting untuk memahami apa saja aturan resmi dari OJK agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.
Apa Itu Pinjaman Online yang Legal Menurut OJK?
Pinjaman online yang legal adalah layanan pembiayaan digital yang disediakan oleh perusahaan fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar dan berizin resmi di OJK. Perusahaan ini wajib memenuhi standar operasional, transparansi, serta perlindungan konsumen sesuai regulasi yang ditetapkan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi.
BACA JUGA:2 Pinjol Ilegal yang Banyak Digunakan dan Wajib Diwaspadai
BACA JUGA:Cara Mudah Memastikan Pinjol yang Kamu Pakai Sudah Terdaftar di OJK
Daftar pinjol legal ini bisa dicek secara berkala melalui situs resmi www.ojk.go.id.
Regulasi OJK tentang Pinjol
Berikut ini beberapa poin penting dalam regulasi OJK yang mengatur pinjaman online:
1. Batasan Bunga Pinjaman
OJK menetapkan bahwa penyelenggara pinjol hanya boleh mengenakan bunga maksimal:
- 0,4% per hari untuk pinjaman konsumtif.
- Bunga ini sudah termasuk biaya layanan dan biaya lainnya.
- Penetapan bunga wajib transparan di awal perjanjian.
- Jika kamu menemukan pinjol yang mengenakan bunga lebih dari itu, bisa dipastikan itu adalah pinjol ilegal.
2. Batasan Denda dan Biaya Keterlambatan
- Total keseluruhan biaya, termasuk denda keterlambatan, tidak boleh melebihi 100% dari jumlah pinjaman pokok.
- Jika kamu meminjam Rp1 juta, maka total utang maksimal yang boleh ditagih adalah Rp2 juta.
3. Tenor atau Jangka Waktu Pinjaman
- Tenor pinjaman bervariasi, mulai dari 30 hari hingga 12 bulan tergantung jenis pinjaman.
- OJK mewajibkan perusahaan pinjol memberikan informasi tenor secara jelas dan transparan dalam aplikasi.
4. Aturan Penagihan Utang
- OJK melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur ketat soal penagihan utang:
- Penagihan hanya boleh dilakukan oleh debt collector bersertifikat.
- Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara kasar, intimidatif, atau mengganggu privasi.
- Hanya boleh menghubungi debitur dan maksimal 3 kontak darurat yang telah disetujui.
- Jika penagihan dilakukan dengan ancaman atau menyebar data pribadi, itu melanggar aturan OJK dan bisa dilaporkan.
Kewajiban dan Hak Konsumen dalam Pinjaman Online
OJK juga menjamin hak-hak konsumen yang menggunakan layanan pinjol legal, seperti:
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Jika Terjerat Pinjol Ilegal