Polemik Penonaktifan 7,3 Juta Peserta PBI JKN, DPR Minta BPJS Kesehatan dan Kemensos Transparan
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti Penonaktifan 7,3 Juta Penerima PBI JK ke BPJS Ketenagakerjaan--Dok. DPR RI/Disway
BELITONGEKSPRES.COM - Keputusan BPJS Kesehatan menonaktifkan 7,3 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terus menuai sorotan. Salah satunya datang dari Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, yang menyatakan keprihatinannya terhadap pencabutan kepesertaan secara massal ini.
Nurhadi menegaskan bahwa pihaknya akan segera meminta klarifikasi resmi dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial. Ia menilai penonaktifan peserta tanpa mekanisme pengaduan yang jelas dapat berisiko mengabaikan hak warga yang seharusnya masih berhak menerima bantuan.
“Komisi IX akan meminta penjelasan resmi dari Kemensos dan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 Juni 2025.
Langkah penonaktifan ini sendiri dilakukan karena peserta dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, yakni tidak tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, kebijakan ini memunculkan pertanyaan besar terkait validitas data dan potensi salah sasaran.
BACA JUGA:BGN Terbitkan Panduan Resmi untuk Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Menteri PPMI: Negara Siap Lindungi Pekerja Migran Indonesia di Daerah Konflik
Nurhadi mendorong pemerintah untuk segera membuka kanal pengaduan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang terdampak namun merasa masih layak menerima bantuan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kemensos untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat secara cepat dan adil.
“Jangan sampai ada warga tidak mampu terlempar dari sistem perlindungan sosial hanya karena ketidakhadiran mereka dalam database,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta agar pemerintah pusat dan daerah bersinergi memastikan bahwa tidak ada warga kurang mampu yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.
Di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, Nurhadi mengingatkan bahwa jaminan kesehatan bagi warga miskin harus diperkuat, bukan justru dikurangi. Ia menilai bahwa jaminan sosial seperti PBI JK merupakan instrumen penting untuk menjaga kestabilan sosial dan kesejahteraan kelompok rentan. (disway)