BGN Terbitkan Panduan Resmi untuk Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
Ilustrasi makan bergizi gratis-Rivan Awal Lingga-Antara
BELITONGEKSPRES.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menerbitkan dokumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Panduan ini menjadi pedoman operasional resmi bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjalankan program di lapangan, terutama untuk mencegah terjadinya kembali kasus keracunan massal akibat distribusi makanan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa pemantauan akan dilakukan secara rutin ke setiap SPPG untuk memastikan pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar keamanan yang telah ditetapkan.
Tidak hanya soal protokol pelaksanaan, tetapi juga menyangkut pelatihan berkala bagi para penjamah makanan agar mampu menerapkan prinsip keamanan pangan secara optimal.
BACA JUGA:Menteri PPMI: Negara Siap Lindungi Pekerja Migran Indonesia di Daerah Konflik
BACA JUGA:Eks Stafsus Nadiem Mangkir 3 Kali dari Panggilan Kejagung Soal Kasus Chromebook
Selain penguatan di sisi teknis dan sumber daya manusia, BGN juga mengajak keterlibatan masyarakat melalui Gerakan Pemantauan Bersama. Inisiatif ini mendorong partisipasi sekolah dan masyarakat umum dalam melaporkan serta memantau pelaksanaan MBG dengan memanfaatkan kanal media sosial sebagai platform pelaporan, edukasi, dan pengawasan.
Kerja sama lintas sektor diperkuat, terutama dengan pemerintah daerah, dalam penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan insiden keracunan yang melibatkan peserta MBG.
Dadan menyampaikan bahwa saat ini BGN bersama kementerian dan lembaga terkait sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program MBG. Perpres ini diharapkan terbit pada awal Juli 2025 sebagai payung hukum yang memperkuat keberlanjutan dan akuntabilitas program.
Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menjadi kunci dalam menjamin mutu dan keamanan pangan MBG. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 80 Tahun 2017, BPOM memiliki mandat pengawasan pangan olahan siap saji, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Heboh 4 Pulau Indonesia Dijual Online, Ini Kata Menteri ATR/BPN
BACA JUGA:Kasus Korupsi Haji: Ustaz Khalid Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Berpeluang Dipanggil
Dalam praktiknya, pengawasan dilakukan oleh pengawas pangan dan sanitarian yang telah memiliki kompetensi sesuai ketentuan dari Kepala BPOM.
BPOM turut aktif mendampingi implementasi program MBG melalui berbagai pelatihan bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan SPPG, serta memastikan seluruh proses produksi makanan MBG mengikuti prinsip Good Manufacturing Practice. Di sisi lain, BPOM juga terlibat dalam pengambilan sampel, pengujian produk, dan pengawasan rantai pasok jika terjadi KLB akibat pangan.