Update Terkini BKN, NIP Baru CPNS dan PPPK 2023 Ditetapkan
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen--
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Dalam upaya mempercepat proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencatatkan kemajuan signifikan.
Hingga tanggal 4 Maret 2024, BKN telah berhasil menerbitkan sebanyak 159.494 NIP untuk PPPK dan CPNS. Angka ini merupakan bagian dari total 430.771 honorer yang meliputi tenaga kesehatan, tenaga teknis, guru, serta pelamar umum yang telah melengkapi daftar riwayat hidup (DRH) mereka.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menginformasikan bahwa proses penetapan NIP CPNS dan PPPK tahun 2023 masih berlangsung aktif, sejalan dengan usulan yang diajukan oleh berbagai instansi pemerintah.
“Setelah NIP ditetapkan oleh BKN, instansi terkait diharapkan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk CPNS dan PPPK,” ujar Deputi Suharmen pada hari Rabu, 6 Maret 2024.
BACA JUGA:KPK Akan Proses Laporan IPW, Soal Dugaan Ganjar Terima Gratifikasi Bank Jateng
BACA JUGA:Perkosa Bocah di Bawah Umur, Kakek 61 Tahun Dituntut 7 Tahun Penjara
Beliau juga menekankan pentingnya bagi instansi yang telah menerima penetapan NIP dari BKN untuk segera mengeluarkan SK bagi calon aparatur sipil negara, sehingga mereka dapat segera mendapatkan hak-hak yang telah ditentukan.
Standar gaji pokok yang baru telah diatur sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Januari 2024. Gaji baru untuk PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan gaji baru untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian data penetapan NIP PPPK dan CPNS per tanggal 4 Maret 2024:
1. CPNS
Formasi 28.834
Lulus: 20.899
Isi DRH: 20 115
NIP: 412