Apindo Dukung Efisiensi Anggaran, Asal Tak Ganggu Dunia Usaha
Ilustrasi - Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat membuka acara FGD bersama Great Institute Indonesia dengan tema “Mendorong Pemerataan Lewat Desain Ulang Hubungan Pusat - Daerah di Era Efisiensi Anggaran” di Kantor Great Institute Indonesia, Jakarta, Senin -Puspen Kementerian Dalam Negeri-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana, menyambut baik kebijakan pemerintah terkait efisiensi belanja negara yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Menurutnya, langkah tersebut bisa memberikan dukungan nyata terhadap program-program prioritas nasional, asal dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Belanja rapat dan koordinasi selama ini terlalu boros. Efisiensi akan berdampak positif jika dijalankan secara transparan dan akurat,” ujar Danang saat dihubungi Jumat 13 Juni.
Efisiensi Dinilai Tepat, Tapi Perlu Hitung Dampak Sektor Riil
Meskipun mendukung penuh kebijakan efisiensi, Danang mengingatkan bahwa langkah ini juga bisa membawa dampak terhadap sektor-sektor industri tertentu, terutama yang selama ini beririsan langsung dengan kegiatan belanja pemerintah.
BACA JUGA:Zulhas Rombak Aturan Demi Wujudkan Swasembada Gula Nasional dalam 3 Tahun
BACA JUGA:Prabowo Yakin Ekonomi Indonesia Akan Mengejutkan Dunia
“Sektor pariwisata seperti hotel dan transportasi bisa terdampak. Maka perlu perhitungan matang agar dunia usaha tetap bisa bertahan,” katanya.
Pentingnya Pengawasan terhadap KKN
Danang juga menekankan urgensi pengawasan terhadap potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Menurutnya, program efisiensi akan sia-sia jika tidak disertai dengan sistem kontrol yang ketat terhadap penyalahgunaan anggaran.
“Sekecil apa pun efisiensinya, kalau pemasukan dan pengeluaran belanja bocor karena KKN, ya tidak akan berdampak,” tegasnya.
Evaluasi Anggaran Sebelumnya Jadi Dasar Efisiensi
Dukungan Apindo terhadap kebijakan ini tidak lepas dari evaluasi atas pengelolaan anggaran sebelumnya yang dinilai belum akurat dan tidak sepenuhnya tepat sasaran. Efisiensi diharapkan bisa memperbaiki arah penggunaan anggaran baik di tingkat pusat maupun daerah.
Berlaku Mulai Januari 2025
Sebagai informasi, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 mulai diberlakukan sejak 22 Januari 2025. Inpres ini menjadi payung hukum bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam melakukan efisiensi belanja secara nasional. (ant)