Mengurai Akar Premanisme Ormas Lewat Strategi Ekonomi Inklusif
Ilustrasi: Para pembicara dalam acara diskusi publik yang digelar Divisi Humas Polri dengan tema "Semangat Kebangkitan Menuju Ekonomi Nasional yang Inklusif dan Berkelanjutan Melalui Penguatan Kamtibmas yang Kondusif" berfoto bersama di sebuah hotel di Ja--(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Selama lima tahun terakhir, Indonesia telah menjalankan reformasi regulasi dan kebijakan secara signifikan guna menarik investasi dan menyederhanakan proses perizinan berusaha, terutama melalui penerapan Undang-Undang Cipta Kerja (UU 6/2023).
Investasi memegang peran krusial dalam pembangunan nasional, tidak hanya sebagai sumber modal, tetapi juga sebagai pencipta lapangan kerja. Karena itu, menjaga agar kegiatan investasi dan usaha berlangsung aman dan bebas dari gangguan menjadi sama pentingnya dengan upaya menarik investasi itu sendiri.
Pemerintahan Prabowo menargetkan penanaman modal asing (PMA) senilai 118 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.900 triliun pada tahun 2025, sebagai bagian dari strategi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi melaporkan realisasi investasi sebesar 29 miliar dolar AS (Rp465 triliun) untuk kuartal pertama 2025 dengan proporsi signifikan dari PMA dan penanaman modal dalam negeri dari sektor industri dan pertambangan.
Selain itu, pembentukan sovereign wealth fund Danantara, disertai berbagai diskusi dan pertemuan strategis dengan lembaga pengelola investasi negara lain, perusahaan multinasional, dan para miliarder, mencerminkan langkah serius pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi.
BACA JUGA:Kepala PCO Hasan Nasbi Tegaskan Pemerintah Berantas Premanisme, Bukan Ormas
Langkah ini juga menjadi sinyal positif atas komitmen negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencapai target ambisius sebesar 8 persen.
Terlepas dari berbagai capaian luar biasa tersebut, investasi di Indonesia belum sepenuhnya luput dari tantangan dan hambatan akibat maraknya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan preman dan oknum organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Hal ini telah menjadi perhatian dunia internasional, khususnya setelah terjadinya insiden di sejumlah fasilitas produksi kendaraan listrik milik China dan Vietnam di Subang, Jawa Barat.
Akar Permasalahan
Berdasarkan laporan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tercatat sebanyak 4.207 tindak pidana yang dilakukan oleh preman dan oknum Ormas.
Tindak pidana ini berkisar dari tindak pidana ringan di jalanan hingga tindak pidana oleh kelompok terorganisasi, seperti pemerasan, pengancaman, penyerangan, dan perusakan properti.
Sejumlah kasus tertentu meliputi permintaan uang keamanan dan uang lingkungan secara ilegal, permintaan uang tunjangan hari raya keagamaan (THR) di luar hubungan kerja, dan pemerasan terkait dengan pemberian jatah proyek atau kontrak tanpa tender atau lelang.
BACA JUGA:Polri Imbau Masyarakat Aktif Laporkan Aksi Premanisme Lewat Kanal Resmi