Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Imigrasi Tanjungpandan: Buat Paspor untuk Bekerja Harus Lewat Jalur Resmi dan Terdaftar

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Abdullah-Muchlis Ilham/BE-

GANTUNG, BELITONGEKSPRES.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak membuat paspor untuk berbagai keperluan, termasuk bekerja di luar negeri. 

Akan tetapi, masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur yang legal dan terdaftar di instansi pemerintah terkait.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Abdullah, saat sosialisasi program desa binaan imigrasi di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Kamis (12/6/2025).

“Setiap WNI berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berhak keluar dan masuk wilayah Indonesia. Tapi untuk bekerja di luar negeri, harus mengikuti prosedur dan syarat dari pemerintah. Warga harus tahu mana agen pengerah tenaga kerja yang legal dan mana yang ilegal,” ujarnya.

BACA JUGA:Dari Laskar Pelangi ke Garda Depan Keimigrasian: Peran Baru Desa Gantung

Abdullah menegaskan, pembuatan paspor tidak dilarang selama tujuannya jelas dan prosedurnya sesuai aturan. Namun, pihak imigrasi akan tetap melakukan wawancara kepada setiap pemohon untuk memastikan keabsahan tujuan keberangkatan.

“Kami tidak melarang orang membuat paspor untuk bekerja, tapi pastikan jalurnya resmi. Kalau resmi, mereka akan dapat perlindungan, seperti asuransi. Keluarga yang ditinggalkan pun akan tenang,” katanya.

Lebih lanjut, Abdullah menyampaikan bahwa salah satu tujuan program desa binaan imigrasi adalah untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Desa Gantung dipilih karena dikenal luas lewat film Laskar Pelangi dan bisa menjadi percontohan. Kami ingin agar masyarakat desa lebih waspada terhadap bujuk rayu agen kerja ilegal. Edukasi ini penting agar warga tidak menjadi korban,” jelasnya.

BACA JUGA:Desa Gantung Jadi Pilot Project Imigrasi untuk Cegah TPPO di Beltim

Pihak Imigrasi juga menggagas program Pimpasa (Petugas Pembina Desa) yang terinspirasi dari konsep Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Petugas ini akan aktif turun ke desa untuk memberikan edukasi hukum keimigrasian, khususnya terkait bahaya TPPO dan TPPM.

Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi, hingga tahun 2024 belum ditemukan kasus TPPO atau TPPM di wilayah Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. 

Namun di wilayah Bangka, kasus serupa sudah banyak terjadi, termasuk kasus terbaru pada Maret lalu yang melibatkan lebih dari 60 korban yang dijanjikan pekerjaan namun berakhir sebagai operator judi online.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat ikut berkolaborasi. Kepala desa, RT, dan perangkat lainnya harus dilibatkan agar informasi ini bisa menyebar luas sampai ke pelosok,” pungkas Abdullah.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan