Desa Gantung Jadi Pilot Project Imigrasi untuk Cegah TPPO di Beltim
Sosialisasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan di Desa Gantung, Kabupaten Beltim, Kamis (12/6/2025)-Muchlis Ilham/BE-
GANTUNG, BELITONGEKSPRES.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menetapkan Desa Gantung, Kecamatan Gantung, sebagai desa binaan pertama dalam program pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di wilayah Belitung Timur (Beltim).
Penetapan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat edukasi dan pengawasan keimigrasian berbasis komunitas. Desa Gantung dipilih karena peran ikoniknya secara nasional dan potensi besarnya sebagai pusat edukasi masyarakat.
“Desa Gantung dikenal luas sejak menjadi lokasi syuting Laskar Pelangi. Kami ingin desa ini menjadi contoh dalam membangun kesadaran masyarakat akan bahaya perdagangan orang dan pentingnya prosedur resmi ke luar negeri,” ujar Abdullah, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kamis (12/6/2025).
Dalam kegiatan sosialisasi di Kantor Desa Gantung, Abdullah menekankan pentingnya masyarakat memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama terkait prosedur legal bagi WNI yang hendak bekerja di luar negeri.
BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan Gandeng Desa Gantung untuk Cegah TPPO dan TPPM di Beltim
“Hak warga negara untuk bepergian ke luar negeri dijamin undang-undang. Tapi untuk bekerja, harus melalui jalur resmi yang diawasi Dinas Tenaga Kerja. Banyak kasus TPPO bermula dari tawaran agen ilegal yang berujung eksploitasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun belum ditemukan kasus TPPO atau TPPM di Kabupaten Beltim, peningkatan kewaspadaan diperlukan karena kasus serupa marak terjadi di daerah tetangga, khususnya Pulau Bangka.
Sebagai bentuk inovasi, Imigrasi juga meluncurkan program PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa). Program ini mengadopsi konsep kedekatan aparat dengan masyarakat seperti yang diterapkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Melalui PIMPASA, petugas imigrasi akan rutin turun ke desa untuk memberikan edukasi hukum dan memantau proses keimigrasian.
“Kami ingin lebih dekat dengan masyarakat, membangun pemahaman, dan mencegah penyalahgunaan paspor oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Abdullah.
Dalam kesempatan itu, Abdullah juga mengusulkan agar kepala desa, dusun, dan RT dikumpulkan dalam satu forum edukasi, agar penyampaian informasi bisa lebih efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Program ini mendapat dukungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, yang diwakili oleh Amrullah Shodiq, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut.
“Kami berharap model seperti ini bisa diterapkan di daerah lain. Belitung Timur berpeluang besar menjadi percontohan nasional dalam pencegahan TPPO dan TPPM berbasis komunitas,” kata Amrullah.