Menkeu Sri Mulyani Jelaskan Alasan Pemerintah Batalkan Diskon Listrik, Fokus BSU Pekerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengumumkan kebijakan insentif pemerintah dalam rangka mendorong stabilitas ekonomi, di Kantor Presiden RI, Jakarta, Senin (2/6/2025)-Andi Firdaus/pri-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan subsidi listrik yang sebelumnya direncanakan sebagai bagian dari lima paket insentif yang berlaku pada Juni hingga Juli 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pembatalan ini karena proses penganggaran subsidi listrik tidak bisa diselesaikan tepat waktu untuk program yang harus berjalan pada bulan Juni dan Juli.
“Proses penganggaran untuk diskon listrik lebih lambat dari yang diperkirakan, sehingga untuk target Juni dan Juli, kami memutuskan program ini tidak dapat dijalankan,” ujarnya usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai pengganti, pemerintah akan mengalihkan dana ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dinilai lebih siap secara data dan pelaksanaan.
BACA JUGA:CBP Capai 4 Juta Ton, Mentan Amran Jawab Serius Visi Ketahanan Pangan Prabowo
BACA JUGA:Stok Beras RI Tembus 4 Juta Ton, Pengamat: Bulog Punya PR Berat!
Sri Mulyani menjelaskan, saat awal perencanaan, BSU sempat menjadi perdebatan karena data penerima masih perlu pembaruan setelah pengalaman pandemi COVID-19. Namun kini, data BPJS Ketenagakerjaan sudah diperbarui dan terverifikasi, sehingga targetnya adalah pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
“Data BPJS Ketenagakerjaan kini sudah bersih dan siap, sehingga kami memutuskan fokus ke bantuan subsidi upah yang bisa cepat direalisasikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan rencana diskon listrik 50 persen bagi sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA. Program ini seharusnya berjalan dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengikuti skema yang pernah diterapkan awal tahun ini.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan lima paket kebijakan insentif dengan total anggaran Rp24,44 triliun untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi, yaitu:
- Diskon transportasi selama libur sekolah (kereta, pesawat, angkutan laut) dengan anggaran Rp0,94 triliun.
- Diskon tarif tol 20% untuk 110 juta pengguna, dengan anggaran Rp0,65 triliun (non-APBN).
- Penambahan bantuan sosial berupa Kartu Sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta KPM, senilai Rp11,93 triliun.
- Bantuan Subsidi Upah Rp300 ribu untuk 17,3 juta pekerja dan guru honorer selama dua bulan, dengan anggaran Rp10,72 triliun.
- Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 50% selama enam bulan untuk sektor padat karya, dengan anggaran Rp0,2 triliun (non-APBN).
Keputusan ini diambil untuk memastikan insentif yang diberikan dapat langsung dirasakan masyarakat dengan dukungan data yang valid dan pelaksanaan yang efektif. (antara)