Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Ungkap Modus Judi Online Terbaru: Dari Penukaran Valas hingga Ekspor Impor Fiktif

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan sambutan pada acara Edukasi Keuangan di Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (24/5/2025)-OJK-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa praktik judi online (judol) di Indonesia semakin berkembang dengan modus baru yang lebih canggih. 

Kini, pelaku memanfaatkan layanan penukaran uang asing (valuta asing/valas) dan skema transaksi ekspor impor fiktif untuk menyembunyikan arus dana ilegal dari pengawasan resmi.

Modus Operasi Judi Online Terbaru yang Harus Diwaspadai

Menurut Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen OJK, pelaku judi online menggunakan berbagai cara untuk mengecoh masyarakat dan aparat pengawas.

Beberapa modus baru yang ditemukan antara lain:

BACA JUGA:Prabowo Optimistis Kerja Sama Indonesia–China Bawa Manfaat Luas

BACA JUGA:Kebijakan Pro Rakyat Dinilai Lebih Efektif Pulihkan Ekonomi

  • Penyamaran situs judi online sebagai situs edukasi anak-anak, seperti situs dongeng.
  • Penggunaan deposit pulsa untuk menyamarkan transaksi judi online.
  • Penyalahgunaan rekening dormant (tidak aktif) dan jasa money changer sebagai saluran pencucian uang.
  • Pemanfaatan skema ekspor impor fiktif untuk menyamarkan arus dana judi daring.

“Modus ini dirancang agar lolos dari pengawasan sistem keuangan formal dan tetap menarik minat masyarakat yang kurang waspada,” jelas Friderica.

Upaya OJK dan Polri dalam Memberantas Judi Online dan Penipuan Transaksi Valas

Untuk mengatasi maraknya judi online ilegal, OJK telah memblokir sekitar 14.000 rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian daring.

OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperketat pengawasan transaksi mencurigakan.

BACA JUGA:Ekonomi Lesu, Pemerintah Diminta Evaluasi Kebijakan Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Danantara Indonesia Perkuat Investasi Strategis Indonesia-China di Beijing

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Desk Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk bersama 22 kementerian/lembaga telah menangani 1.271 kasus judi online sejak November 2024.

“Sudah ada 1.456 tersangka yang ditetapkan, dan ribuan rekening yang diblokir dan disita dengan total aset ratusan miliar rupiah,” ujar Kapolri.

OJK menekankan pentingnya edukasi dan literasi digital agar masyarakat bisa mengenali modus judi online dan penipuan finansial yang terus berkembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan