Indef Usulkan Platform Pinjol Wajib Lapor Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Online
Pengamat ekonomi dan peneliti di Institute for Development of Economic and Finace (INDEF) Izzudin Al Farras-INDEF-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengusulkan agar pemerintah mewajibkan platform pinjaman online (pinjol) dan dompet digital untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan, terutama yang terkait dengan judi online.
Izzudin Al Farras, Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UMKM Indef, menyatakan bahwa pemerintah dapat memanfaatkan data transaksi dari akun pinjol dan dompet digital yang terlibat dalam judi online, terutama melalui lembaga-lembaga yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.
Menurut Izzudin, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu bekerja sama dengan platform fintech dan dompet digital untuk menerapkan sistem wajib lapor serupa dengan sistem Anti-Money Laundering (AML) di sektor perbankan.
Selain itu, Izzudin menegaskan bahwa institusi terkait perlu memblokir otomatis akun-akun yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online, dengan melacak aliran dana melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
BACA JUGA:AFPI Jelaskan Penetapan Batas Maksimum Suku Bunga Pinjol oleh OJK
BACA JUGA:Menteri UMKM Maman Abdurrahman Fokus Akselerasi Perlindungan Usaha Mikro
Ia juga menekankan pentingnya investigasi terhadap platform fintech dan dompet digital yang terlibat dalam transaksi judi online. Jika terbukti bekerja sama dengan platform judi ilegal, mereka harus dihentikan dan dikenakan sanksi pidana.
Pemerintah memang harus mengambil langkah tegas dalam memerangi judi online yang semakin marak, terutama mengingat data PPATK yang menyebutkan bahwa 3,8 juta dari 8,8 juta pemain judi online pada 2024 adalah pengutang.
Izzudin menambahkan bahwa akses mudah ke platform judi online melalui gadget dan iklan yang masif meningkatkan angka pelaku judi. Oleh karena itu, ia menyarankan agar penyedia layanan keuangan berkolaborasi untuk membuat sistem informasi yang transparan, guna mempermudah upaya pemberantasan judi online secara terpadu.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan sektor keuangan dan regulator dapat bekerja sama untuk mencegah kecolongan dan membasmi praktik judi online yang merugikan masyarakat. (antara)