Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Fokus Akselerasi Perlindungan Usaha Mikro

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberi keterangan ketika ditemui di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025)-Putu Indah Savitri/pri-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan komitmennya untuk mempercepat perlindungan dan pembinaan bagi pengusaha UMKM di Indonesia.

"Kasus Mama Khas Banjar ini akan kami jadikan momentum penting untuk melakukan pembenahan dan akselerasi dalam menyusun strategi perlindungan dan pembinaan yang lebih baik bagi UMKM," ujar Maman saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu.

Maman mengungkapkan bahwa banyak pengusaha mikro yang kurang memperoleh pemahaman terkait aspek hukum, keuangan, dan manajerial. 

Ia berpendapat bahwa kesalahan administratif yang sering terjadi dalam dunia usaha seharusnya ditangani dengan pendekatan pembinaan, bukan jalur pidana.

BACA JUGA:Indef Sebut Motif Ekonomi Picu Praktik Premanisme dan Pungli

BACA JUGA:Menaker Yassierli Dorong Peluang Kerja Setara untuk Penyandang Disabilitas

Menurutnya, penataan sektor UMKM membutuhkan upaya lebih dalam memberikan pembekalan dan pendampingan, khususnya di bidang hukum, agar para pengusaha dapat berkembang dengan lebih baik. "Ini adalah peran pemerintah yang harus kami jalankan," tambahnya.

Maman juga menegaskan bahwa sebagai Menteri UMKM, ia siap bertanggung jawab penuh atas kondisi pengusaha mikro di Indonesia. 

"Jika ada yang bertanya siapa yang bertanggung jawab, saya ingin tegaskan, saya yang bertanggung jawab," ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen politiknya, Maman memberikan keterangannya dalam kapasitasnya sebagai amicus curiae pihak yang memberi pandangan atau informasi kepada pengadilan untuk membantu hakim dalam mengambil keputusan.

Pernyataan ini disampaikan dalam rangka mendukung persidangan terhadap Firly Nurachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar, yang tengah menghadapi dakwaan terkait perlindungan konsumen. 

Firly didakwa karena menjual produk makanan dan minuman kemasan tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa, yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.  (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan