Dituding Lakukan Pungli, Pengusaha Ini Polisikan Anggota DPRD Babel

Pengusaha Herman Susanto melaporkan anggota DPRD Babel berinisial FJ ke Polres Basel--(Ilham/Babel Pos)

TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM – Dituding melakukan melakukan pungutan liar (pungli), pengusaha bernama Herman Susanto melaporkan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) berinisial FJ ke polisi.

Herman, yang dikenal sebagai pelaku usaha tambang di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), membuat laporan polisi karena merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh FJ.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Basel dengan Nomor: STPLP/16/X/2025/RESKRIM. Ia mengaku tidak terima dituding melakukan pungli sebesar Rp6.000 per kilogram dari hasil produksi pasir timah oleh sejumlah perusahaan mitra.

Pria yang akrab disapa Aming dituduh melakukan pungli oleh FJ, padahal yang terjadi adalah kesepakatan antara mitra usaha. Tuduhan itu tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya.

BACA JUGA:Perintangan Kasus Korupsi Timah: 5 Saksi Diperiksa, Jejak Uang di Babel Terungkap

Ia menceritakan, tudingan itu bermula dari percakapan telepon yang terjadi pada Jumat (9/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam percakapan tersebut, FJ yang disebut sebagai anggota DPRD Dapil Basel, menuding Aming menarik pungutan dari para pelaku tambang timah di kawasan Sukadamai, Toboali.

"FJ bilang akan mengangkat isu ini ke media jika saya tidak memberi penjelasan. Bahkan nada bicaranya sudah mengarah ke ancaman. Dia bilang, 'Dulu kamu pernah lapor saya, sekarang saya yang akan lapor kamu'," ungkap Aming kepada Babel Pos, (Grup Belitong Ekspres, Sabtu (10/5/2025).

Tak lama setelah percakapan itu, Aming menerima kiriman tangkapan layar berupa tautan berita yang menyebutkan dirinya terlibat pungli.

Link berita tersebut disebarkan ke grup WhatsApp Forum Komunikasi Urang Bangka Belitung (FKBB), dengan judul “FJ Anggota DPRD Babel Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungli yang Dilakukan Herman Susanto (Aming).”

BACA JUGA:Residivis Curanmor Kambuhan Ditangkap di Bangka, Bobol Konter hingga Curi Motor

Aming menilai pemberitaan itu tendensius dan menyebarkan informasi bohong. Ia juga menegaskan tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya oleh pihak media yang menerbitkan berita tersebut.

"Ini jelas mencemarkan nama baik saya. Sebagai pelaku usaha, saya dirugikan. Kalau memang saya dituduh melakukan pungli, silakan dibuktikan. Kalau tidak, saya akan tempuh jalur hukum sampai tuntas," tegasnya.

Ia menjelaskan, iuran sebesar Rp6.000 per kilogram yang dipermasalahkan merupakan hasil kesepakatan tujuh perwakilan perusahaan (CV) tambang.

Iuran tersebut, kata Aming, bersifat sukarela dan ditujukan untuk operasional bersama, kegiatan sosial, dan kebutuhan pengelolaan kawasan tambang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan