Residivis Curanmor Kambuhan Ditangkap di Bangka, Bobol Konter hingga Curi Motor
Residivis Curanmor Kambuhan Ditangkap di Bangka, Bobol Konter hingga Curi Motor-Ist-
SUNGAILIAT, BELITONGEKSPRES.COM – Seorang residivis kambuhan kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bangka.
Pelaku bernama Beni Istrawan alias Beben (36), warga Kulan Kampak, Kelurahan Jeramba Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Sang residivis kambuhan tersebut dibekuk oleh Tim Unit II Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Senin (5/5/2025).
Setelah penangkapan awal itu, Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka langsung melakukan pengembangan.
BACA JUGA:Terima Aspirasi Mahasiswa UBB, Gubernur Tegaskan Komitmen Benahi Babel
Alhasil, polisi mengungkap sejumlah aksi pencurian lainnya yang dilakukan oleh Beben di berbagai tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut informasi dari kepolisian, Beben terbukti melakukan pencurian di konter HP kawasan Simpang Lumut, Kecamatan Riausilip. Tak hanya itu, ia juga mencuri sepeda motor di Desa Deniang.
"Setelah pendalaman lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku juga melakukan pencurian di kebun buah milik PT Timah di Kecamatan Merawang," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani, Rabu (7/5/2025).
Rangkaian aksi kriminal Beben terus bertambah. Ia diketahui mencuri satu unit sepeda motor CBR 150 dari sebuah rumah warga di Desa Airduren, Kecamatan Pemali. Selain itu, ia juga mencuri sepeda motor Honda Vario di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang.
Dari hasil operasi dan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti yang terkait dengan aksi pencurian tersebut.
“Pelaku (Beben) diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ogan.
Polres Bangka juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa barang bukti guna memperkuat dakwaan terhadap pelaku. Kasus ini menambah deretan aksi kriminalitas oleh residivis kambuhan di wilayah hukum Bangka yang kembali meresahkan masyarakat. (Babel Pos)