TPN Ganjar-Mahfud Kumpulkan Berbagai Bukti Data Dugaan Kecurangan Pemilu
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari. (Ridwan/JawaPos.com)--
BELITONGEKSPRES.COM, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Benny Rhamdani, menegaskan bahwa timnya memiliki hak untuk melakukan perlawanan dalam mengungkap dugaan kecurangan pada pemilu 2024.
Menurutnya, konstitusi negara memberikan wewenang untuk melakukan hak angket dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pesta demokrasi tersebut.
"Jadi, tidak boleh ada pihak yang menyalahkan tim Ganjar-Mahfud melakukan perlawanan secara hukum maupun politik. Semua diberikan tempat dan ruang oleh konstitusi negara kita," ujar Benny di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 28 Februari.
Benny, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Hanura, mengatakan bahwa timnya sedang mengumpulkan berbagai data kecurangan untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
BACA JUGA:Tolak Pengajuan Hak Angket, AHY: Lebih Baik Mulai Rekonsiliasi Bangsa
BACA JUGA:Ketum Nasdem Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Siap Bertemu Megawati
"Kecurangan sudah banyak data yang diterima oleh TPN, baik dalam bentuk video dan laporan fisik, termasuk bukti-bukti yang menguatkan fakta-fakta perolehan suara melalui form C1 itu sudah masuk semua ke TPN," tambahnya.
Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa tidak ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang seharusnya mengklaim kemenangan sebelum KPU RI secara resmi menyatakan pemenang Pilpres 2024.
"Ketika beberapa hari kemarin terjadi perubahan data, itu adalah upaya menghilangkan barang bukti, jadi dipindah data itu ke Indonesia padahal datanya itu ada di Singapura," tegas Benny.
Dalam konteks yang sama, pemerhati telematika Roy Suryo juga mengungkapkan berbagai dugaan kecurangan pada pemilu 2024. Ia menyoroti kejanggalan data Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang sempat tertunda, dan menduga bahwa hal tersebut merupakan upaya untuk menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Permohonan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pornografi
BACA JUGA:Selain Ferdi Sambo Cs, Keluarga Brigadir J Juga Gugat Kapolri dan Sri Mulyani
"Ketika beberapa hari yang lalu terjadi perubahan data, itu adalah upaya untuk menghilangkan barang bukti dengan memindahkan data tersebut ke Indonesia padahal sebelumnya data tersebut berada di Singapura," jelas Roy.
Roy juga mengungkap bahwa ia telah merekam data dugaan kecurangan yang terjadi pada Sirekap. Oleh karena itu, ia menganggap penting untuk melakukan audit forensik terhadap data Sirekap.