Kejagung Tak Pandang Bulu: Ikut Bermain di Kasus Korupsi Timah Siap-Siap!

Kejagung menangkap Muhammad Adhiya Muzakki (MAM), yang diduga kuat melakukan perintangan terhadap proses hukum kasus korupsi--(Ist/Kejagung)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin menunjukkan taring dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola komoditas strategis seperti timah dan gula.

Korps Adhyaksa tampaknya tak pandang bulu. Usai menjerat pengacara, hakim, dan pejabat, kini giliran kelompok buzzer hingga awak media mulai terseret dalam pusaran perkara.

Bagi siapa pun yang pernah terlibat atau "ikut bermain" dalam skandal ini, tampaknya perlu bersiap-siap. Setidaknya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Jika terbukti ikut terlibat aktif, bukan tak mungkin ancaman pidana menanti.

Terbaru Kejagung menangkap Muhammad Adhiya Muzakki (MAM), yang diduga kuat melakukan perintangan terhadap proses hukum dalam sejumlah kasus besar, termasuk korupsi crude palm oil (CPO), impor gula, dan tata kelola timah. 

BACA JUGA:Kejagung Baru

Ia dituding menyebarkan narasi-narasi negatif di ruang publik demi mengaburkan proses hukum yang tengah berlangsung.

Tak hanya itu, MAM juga diduga menerima dana sebesar Rp864,5 juta dari tersangka suap hakim, yakni pengacara Marcella Santoso. 

Dana tersebut diyakini digunakan untuk menggiring opini publik yang menyesatkan terkait sejumlah perkara besar yang ditangani Kejagung.

Langkah tegas ini kembali menegaskan komitmen Kejagung dalam membongkar semua jaringan yang berupaya menghalangi pemberantasan korupsi. Tak peduli peran atau profesi, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum.

MAM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi besar. 

BACA JUGA:Eks Miss Indonesia 2010 Diperiksa Kejagung, Diduga Terima Dana Korupsi Proyek Pertamina

Ia dikenal sebagai pimpinan kelompok buzzer yang dinamai Cyber Army—sebuah jaringan digital yang diduga aktif menyebarkan narasi untuk menggiring opini publik.

Penetapan status tersangka ini diumumkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam keterangan pers yang dirilis pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025.

“Telah ditetapkan satu tersangka, atas nama MAM, selaku Ketua Tim Cyber Army,” ungkap Abdul Qohar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan