Kasus Pencurian di Belitung: Residivis Divonis Penjara 40 Hari

Terdakwa Andi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (8/5/2025)-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Andi (23), residivis kasus pencurian di sejumlah lokasi di Kabupaten Belitung divonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan dengan penjara selama 40 hari.
Amar putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan Elizabeth Juliana, dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Kamis (8/5/2025).
Dalam kasus ini, Penyidik Satreskrim Polres Belitung menuntut tersangka dengan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian Ringan.
Sebab, Andi terbukti melakukan pencurian sebanyak enam buah LPG ukuran 3 kilogram di Warkop yang ada kawasan Jalan Gatot Subroto, Tanjungpandan pada April 2025 lalu.
BACA JUGA:Kasus Mafia BBM Belitung: IPW Desak Kapolda Babel Periksa Oknum Polisi Ini
Saat itu, dia masuk melalui pintu samping. Setelah itu Andi mengambil LPG yang ada di warkop tersebut.
Usai mengambil barang itu, dia menuju ke salah satu hutan di Tanjungpandan untuk meletakkan barang curiannya.
Hingga akhirnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Belitung. Setelah mendapat infomasi itu, Satreskrim Polres Belitung langsung mulai melakukan penyelidikan.
Berdasarkan pantauan CCTV di Warkop tersebut, mengarah ke pelaku yang merupakan residivis pencurian di Kabupaten Belitung.
Selain di warkop, tersangka juga terlibat kasus pencurian lainnya di Tanjungpandan. Hingga akhrinya pelaku berhasil diamankan.
BACA JUGA:Baznas Belitung Berikan Pelaku UMKM Bantuan, Ini Tujuannya
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Andi mengakui perbuatannya. Dia nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran belum membayar rental motor.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi," kata Andi di hadapan penyidik dan majelis hakim.
Setelah mendengarkan kronologi dan keterangan tersangka, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menyatakan Andi bersalah melakukan tindakan pencurian ringan.