Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Polda Babel Ajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Poster ajakan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor--(ANTARA/HO-Humas Polda Babel)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar di Bangka Belitung, mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Dengan program pemutihan tersebut, masyarakat Bangka Belitung bisa bebas denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor, cukup bayar pokok dua tahun terakhir. 

Oleh karena itu, Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.

Program ini merupakan inisiatif Pemprov yang bertujuan memberikan keringanan kepada wajib pajak, khususnya pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung Dimulai 1 Mei 2025

"Program pemutihan ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, baik pribadi maupun umum. Ini kesempatan besar bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikannya tanpa beban tambahan," katanya, dilansir dari Antara, Kamis (1/5/2025).

Hendra menjelaskan, dalam program ini, masyarakat diberikan berbagai insentif pajak, antara lain: bebas pokok tunggakan pajak kendaraan di atas dua tahun, bebas denda keterlambatan, bebas pajak progresif, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), serta bebas Bea Balik Nama dari luar provinsi.

"Artinya, kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun hanya dikenai kewajiban membayar pokok pajak dalam dua tahun terakhir. Dendanya dihapuskan," jelasnya.

Khusus untuk kendaraan yang melakukan proses balik nama, masyarakat tetap dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Korupsi Timah: Beban Triliunan Usai Meninggalnya Suparta, Siapa yang Menanggung?

Untuk sepeda motor, biaya BPKB sebesar Rp225.000, STNK Rp100.000, dan plat nomor Rp60.000. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, biaya BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000, dan plat nomor Rp100.000.

Menurut Hendra, program ini berlaku di seluruh Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Silakan masyarakat memanfaatkan program ini di seluruh layanan Samsat yang tersedia di kabupaten dan kota. Selain untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, program ini juga mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ajaknya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh pelaksanaan program ini demi mendukung kebijakan pemerintah daerah serta sebagai upaya bersama membangun kesadaran masyarakat dalam taat pajak.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan