Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Korupsi Timah: Beban Triliunan Usai Meninggalnya Suparta, Siapa yang Menanggung?

Korupsi Timah: Beban Triliunan Usai Meninggalnya Terdakwa Suparta, Siapa yang Menanggung?--(Antara)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, yang menjadi terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang dalam skandal tata niaga timah 2015–2022, meninggal dunia saat proses hukum masih bergulir. 

Namun, vonis pidana uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun menimbulkan pertanyaan besar: apakah beban kerugian negara itu turut gugur bersama kepergiannya? Atau justru kini berpindah ke pundak ahli warisnya?

Terdakwa meninggal dunia pada Senin, 28 April 2024. Akan tetapi, kepergiannya tak serta-merta menghapus semua jejak persoalan hukum, terutama soal kerugian negara terkait kasus korupsi tata komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

Suparta sebelumnya divonis hukuman 19 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Meski kematiannya menggugurkan pidana penjara, beban pengembalian kerugian negara justru tetap hidup. Negara tak ingin kehilangan haknya, dan kini sorotan pun bergeser ke ahli waris.

BACA JUGA:Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah Senilai Rp12 Miliar, Ini Negara Tujuan

BACA JUGA:Kabar Duka: Terdakwa Kasus Korupsi Timah di Babel Meninggal Dunia

Apa Kata Hukum?

Menurut Pasal 132 KUHP 2023, penuntutan pidana terhadap seseorang dinyatakan gugur jika terdakwa meninggal dunia. Dengan demikian, Suparta secara hukum bebas dari sanksi pidana setelah wafat atau meninggal dunia.

Akan tetapi, berbeda halnya dengan kerugian negara. Dalam Pasal 34 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa perampasan aset bisa tetap dilakukan meski terdakwa telah meninggal, jika terbukti adanya kerugian keuangan negara.

Lebih jauh, Pasal 33 UU Tipikor mengatur bahwa dalam kondisi seperti ini, proses hukum bisa berlanjut ke ranah perdata. Jaksa berwenang mengajukan gugatan terhadap ahli waris terdakwa untuk menutupi kerugian negara.

Pasal 833 KUHPerdata memperkuat hal itu. Di dalamnya disebutkan, ahli waris secara hukum memperoleh hak milik atas semua harta pewaris—termasuk kewajiban dan utang yang melekat.

BACA JUGA:Penyelundupan Timah di Bangka Belitung: Satu Keluarga Tertangkap, Kapal Malaysia Terlibat?

BACA JUGA:Sidang Terdakwa Korupsi Timah: Plt Kadis ESDM Babel Cs Dituntut Hukuman Berat

Aset-Aset yang Telah Disita

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan