Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Sebelum Pemindahan ASN, DPR Usulkan Wapres Gibran Berkantor di IKN

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka--Istimewa

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagai wujud keseriusan dalam mempercepat pembangunan ibu kota baru tersebut.

"Kalau hanya pejabat eselon I yang hadir, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kehilangan arah dan motivasi. Kepemimpinan penuh di IKN diperlukan agar birokrasi dapat berjalan secara efektif," ujar Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, kepada wartawan pada Minggu, 27 April.

Giri juga menekankan pentingnya proses pemindahan ASN ke IKN dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi, terukur, dan berkeadilan. Ia mengingatkan bahwa ASN bukan sekadar instrumen birokrasi, melainkan individu yang memiliki hak atas kehidupan yang layak dan kepastian bagi keluarganya.

"Pemindahan ASN tidak boleh semata-mata demi simbolisasi pusat pemerintahan. Proses tersebut harus dilakukan setelah seluruh standar pelayanan minimal (SPM) di IKN benar-benar terpenuhi," tambah Giri.

BACA JUGA:Pemberangkatan Haji Tinggal Hitungan Hari, Hotel dan Layanan di Makkah-Madinah Siap Sambut Kedatangan Jemaah

BACA JUGA:Mendikdasmen Imbau Guru Hati-hati Gunakan Media Sosial di Era Digital

Sejalan dengan itu, Anggota Komisi II lainnya, Deddy Yevri Sitorus, juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapatkan perhatian, termasuk keterbatasan hunian dan layanan dasar di IKN. Ia mempertanyakan kesiapan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta memperingatkan tentang potensi timbulnya beban sosial apabila pemindahan ASN dilakukan secara tergesa-gesa.

"ASN bukan sekadar pengisi ruang kosong. Mereka adalah manusia dengan kebutuhan hidup dan tanggung jawab keluarga," kata Deddy Sitorus.

"Pemerintah berkewajiban memastikan kepastian dan kelayakan hidup sebelum melaksanakan proses pemindahan," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Pemerintah telah memutuskan untuk menunda pemindahan ASN ke IKN di Kalimantan Timur. Keputusan ini menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana disampaikan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

Penundaan ini berkaitan dengan proses penataan organisasi di sejumlah kementerian dan lembaga, pasca pembentukan Kabinet Merah Putih. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan