Hendrya Sylpana

Akhir Pelarian Buronan, Mantan Sekretaris Dinpertan Pemkab Bangka Ditangkap

Penasihan Hukum (PH) Jailani, selaku pengacara Barlian--

BELITONGEKSPRES.COM, Di penghujung perburuan, Barlian, mantan Sekretaris Dinpertan Pemkab Bangka, akhirnya berhasil ditangkap pada subuh 25 Februari 2024 di kediamannya sendiri di Sungailiat, Bangka. 

Pelarian panjangnya yang membuatnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) penyidik Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah berakhir.

Penasihan Hukum (PH) Jailani, selaku pengacara Barlian, mengonfirmasi penangkapan kliennya. Saat ini, Jailani telah berada di Jakarta untuk mendampingi Barlian dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Peristiwa ini berawal dari kasus perambahan hutan lindung di Penagan yang melibatkan alat berat milik Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Pemkab Bangka. 

Pada 25 Januari 2022, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkap kasus ini, yang pada akhirnya memenjarakan dua orang pada tahap pertama.

BACA JUGA:Satgas Pangan Polda Babel Cek Stok & Harga Bahan Pokok, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Eka Soroti Penanaman Sawit di Pinggir Jalan Provinsi Babel

Arcan Yulianto alias Can-Can, yang bertanggung jawab di lapangan, dan Tori Hidayatullah, seorang honorer sekaligus operator ekskavator, adalah dua terpidana pertama dalam kasus ini. Mereka dijatuhi vonis pada 20 Januari 2023 oleh Pengadilan Negeri Sungailiat.

Can-Can dihukum 13 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, sementara Tori Hidayatullah dihukum 9 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal terkait dalam undang-undang kehutanan.

Meskipun kasus ini dimulai sejak Januari 2022, belum sepenuhnya terpecahkan. Barlian, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Pangan Pemkab Bangka, kembali menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan Barlian sebagai tersangka didasarkan pada surat ketetapan S.Tap-05/PHPLHK-TPK/PPNS09/2023. Dalam pengembangan penyelidikan, Gakkum berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Termasuk area land clearing seluas 15 hektar di kawasan hutan Produksi Sungai Sembulun, Penagan Mendobarat, serta alat berat dan kendaraan yang ternyata merupakan aset milik Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Pemkab Bangka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan