Hendrya Sylpana

Eka Soroti Penanaman Sawit di Pinggir Jalan Provinsi Babel

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Eka Budiartha -Ist-

BELITONGEKSPRES.COM - MANGGAR - Penanaman kelapa sawit di pinggir jalan raya provinsi di Pulau Belitung menjadi sorotan tajam dari Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eka Budiartha. Menurutnya, langkah ini harus mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah tersebut.

Eka Budiartha mengacu pada Pasal 10 Ayat (2) Huruf B yang mengatur pembangunan perkebunan di sekitar jalan, termasuk jalan provinsi dengan jarak terdekat 250 meter, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 Ayat (2) Huruf B. 

"Dalam konteks ini, kami mendesak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Babel untuk menegakkan peraturan sesuai dengan Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang penataan usaha perkebunan kelapa sawit," ujar Eka Budiartha kepada Belitong Ekspres, Jumat 23 Februari 2024.

Eka juga menyoroti kegiatan pembersihan lahan oleh PT Rabin Mas di Wilayah Desa Air Batu Kecamatan Badau dan Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit. "Kami berharap Gubernur memberikan kejelasan terkait kegiatan pembersihan lahan ini," tambahnya.

BACA JUGA:HUT Ke-21 Beltim, Eka Budiartha Apresiasi Pembangunan Jalan Provinsi

BACA JUGA:Jangan Disepelekan! Berikut Bahaya Kurang Tidur, Salah Satunya Terjadi Penuaan Dini

Politisi dari Partai Bulan Bintang (PBB) ini menekankan pentingnya memperhatikan kelestarian sumber air dan kesejahteraan masyarakat dalam pemanfaatan lahan untuk perkebunan di wilayah Provinsi Babel.

Dia menjelaskan bahwa pembangunan perkebunan di sekitar sumber air, seperti yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (2) Huruf A, harus memperhatikan jarak yang ditentukan. Misalnya 500 meter dari tepi waduk atau danau, 200 meter dari tepi mata air, dan 100 meter dari tepi sungai di daerah rawa.

Kemudian, aturan 50 meter dari tepi anak sungai dan dua kali kedalaman tepi jurang dan 130 kali pasang tertinggi dan pasang rendah dari tepi pantai. "Dengan aturan yang telah ditetapkan, kami mengharapkan kejelasan dari instansi terkait dalam penerapan aturan tersebut," tegasnya. (dod)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan