Hendrya Sylpana

Kemendagri Dorong Pemda Prioritaskan Pengembangan SDM

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sugeng Hariyono saat menerima kenang-kenangan dari Pemkab beltim--

BELITONGEKSPRES.COM, MANGGAR - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugeng Hariyono, mengajak seluruh Pemerintah Daerah untuk memberikan perhatian lebih terhadap pengembangan dan peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di daerah. Pengembangan SDM telah menjadi prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045.

Sugeng menekankan hal ini saat menjadi narasumber dalam Rapat Komisariat Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Auditorium Zahari MZ, Kamis, 22 Februari 2024. Pesannya disampaikan kepada para Sekretaris Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Inspektorat yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

“Menurut Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023, fungsi utama ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. Meskipun kebijakan publiknya sudah baik, yang menjadi fokus berikutnya adalah bagaimana meningkatkan kualitas pelaksanaan kebijakan tersebut,” ujar Sugeng.

BACA JUGA:Bupati Beltim Ajak Warga Tetap Solid, Meski Beda Pilihan di Pemilu 2024

BACA JUGA:Afa Ucapkan Terima Kasih, PDIP Dapil 3 Raih 5.000 Suara

Maka dari itu, BPSDM Kemendagri menyarankan agar pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar setidaknya 0,34 persen dari total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan minimal 0,16 persen dari APBD Kabupaten/Kota untuk pengembangan kompetensi ASN.

“Anggaran tersebut khusus untuk pengembangan kompetensi, seperti bimbingan teknis, diklat, dan keperluan lainnya yang terkait dengan peningkatan kualitas ASN, diluar dari gaji dan pemeliharaan,” tambah Sugeng.

Selain itu, Sugeng juga menyarankan agar pengembangan SDM dilakukan melalui pendekatan ‘Satu Pintu’. Dalam konteks ini, ‘Satu Pintu’ berarti bahwa pengembangan kompetensi pegawai harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

“Artinya, bukan semata-mata menyelenggarakan berbagai jenis diklat, tetapi harus mempertimbangkan kebutuhan spesifik. Kami juga mengharapkan bahwa begitu anggaran untuk pengembangan SDM tersedia, Sekda dapat memastikan agar tidak ada lagi perubahan fokus atau pengalihan anggaran,” ungkap Sugeng. Diskominfo SP Beltim

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan