Ajudan Kapolri Pukul Kepala dan Ancam Tempeleng Wartawan saat Liputan Arus Balik di Semarang
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berbincang dengan calon penumpang kereta api saat meninjau di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025)-Nur Chamim-Jawa Pos Radar Semarang
BELITONGEKSPRES.COM - Dua organisasi profesi wartawan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), menyampaikan pernyataan sikap atas insiden kekerasan yang diduga dilakukan oleh ajudan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terhadap sejumlah jurnalis di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Insiden tersebut terjadi saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan arus balik Lebaran 2025 di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu, 5 April 2025. Ketika para jurnalis tengah meliput kunjungan tersebut, ajudan Kapolri meminta mereka untuk mundur dengan tindakan yang dinilai kasar.
Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, menjelaskan bahwa salah satu pewarta foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, telah menjauh ke area peron setelah didorong. Namun, seorang ajudan mendekatinya dan melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul bagian kepala Makna. Beberapa jurnalis lainnya juga disebut mengalami perlakuan serupa.
Tidak hanya tindakan fisik, ajudan tersebut juga mengeluarkan ancaman verbal terhadap para jurnalis yang sedang bertugas. "Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," demikian pernyataan ajudan tersebut yang dilaporkan oleh saksi.
BACA JUGA:Menhub Dudy Pantau Arus Balik, Imbau Pemudik Patuhi Aturan Lalu Lintas
BACA JUGA:IKN Hadapi Tantangan Ekologis: Tikus Bermunculan, OIKN Sebar Ratusan Perangkap
Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
PFI dan AJI Semarang dengan tegas mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis serta upaya menghalangi kerja jurnalistik. Kedua organisasi yang merupakan anggota Dewan Pers ini menuntut permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri yang terlibat serta sanksi tegas dari institusi Polri.
Dalam pernyataan akhirnya, PFI dan AJI menyerukan kepada institusi Polri untuk melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, mereka juga mengajak seluruh organisasi media dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. (jawapos)