Pengedar Narkoba di Pangkalpinang, Romlan Diringkus Polisi Karena Miliki Sabu dan Inex

Romlan Syahputra alias Alan (28) berikut barang bukti sabu dan inex--

Lebih lanjut Antoni menerangkan, dari hasil pemeriksaan tersangka Romlan mengaku bahwa barang haram tersebut sudah diedarkan di seputaran Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Dari penjualan inex, tersangka mengaku dapat upah sebesar Rp10 ribu per butir.

"Sedangkan untuk sabu, upahnya untuk dipakai dia sendiri. Kini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang tindak pidana narkotika," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan