Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sudah Dicairkan, Segera Cek!

Ilustrasi: Uang bantuan. (Dok. JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM, PT Taspen telah secara resmi mengumumkan bahwa rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS di Indonesia telah dicairkan. Bahkan, pencairan rapelan gaji pensiunan ini telah dilakukan sejak tanggal 13 Februari yang lalu.

Namun, berdasarkan pengumuman dari Taspen Nomor: PUM-01/DIR/2024, bagi para penerima pensiun pertamanya, pembayaran dilakukan mulai tanggal 14 Januari hingga 12 Februari 2024. Oleh karena itu, kekurangan pembayaran pensiun dapat diperoleh mulai tanggal 19 Februari 2024 melalui transfer ke rekening para penerima pensiun.

Pihak Taspen menjamin bahwa pencairan kekurangan gaji pensiunan PNS ini tidak memerlukan pengurusan atau biaya tambahan. Kekurangan tersebut akan secara otomatis ditransfer ke rekening masing-masing penerima pensiun.

"Pelaksanaan pembayaran kekurangan uang pensiun atas penetapan/penyesuaian pensiun pokok tersebut tidak perlu diurus, tanpa administrasi/dokumen serta tidak ada biaya apapun dan uangnya langsung masuk pada rekening masing-masing penerima pensiun," tulis pengumuman tersebut.

BACA JUGA:Tecno Spark 20 Hadirkan Fitur DTS Double Speaker, Fitur

BACA JUGA:Pembatasan Pembelian Beras Premium Dibatasi 5 Kg Per Hari Per Konsumen

Direktur Utama Taspen, A.N.S. Kosasih, menambahkan bahwa semua informasi resmi terkait penyaluran pembayaran pensiun kepada seluruh peserta pensiunan, sesuai dengan penetapan atau penyesuaian pensiun pokok yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024, hanya disampaikan melalui situs resmi Taspen.

“Kami mengimbau untuk meningkatkan kehati-hatian dan bersikap waspada atas seluruh informasi yang beredar serta penipuan yang mengatasnamakan Taspen, serta melakukan verifikasi informasi melalui Kantor Cabang Taspen terdekat dan/atau sumber terpercaya lainnya guna menghindari penyebaran berita bohong/berita palsu," ucap Kosasih.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS tahun 2024 sebesar 8 persen. Kenaikan tersebut berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.

Terkait dengan gaji pensiunan PNS, kenaikan sebesar 12 persen juga telah diumumkan oleh Jokowi. Dia berharap kenaikan ini dapat memberikan dorongan pada kinerja, ekonomi, dan pembangunan nasional. Lebih lanjut, kenaikan gaji PNS disampaikan sebagai upaya perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN, yang diberikan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

BACA JUGA:Oppo Reno 11F 5G Sudah Meluncur, Ini Harga dan Spesifikasinya

BACA JUGA:Kemudahan Transaksi QRIS di BRImo, Kartu Kredit BRI Dapat Dijadikan Sumber Dana Pembayaran

Secara resmi, kenaikan gaji pensiunan PNS dan janda/dudanya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa selain pensiun pokok, penerima pensiun akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, aturan terkait pensiunan TNI tertuang dalam PP No 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan