KPU: Tidak Ada Manipulasi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Silahkan Awasi Sirekap
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari -ist-
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - KPU menegaskan tidak ada manipulasi dalam proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Formulir C1-Plano yang menjadi dasar perhitungan suara diunggah secara transparan dan dapat dipantau oleh publik.
Rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu 2024 masih berlangsung di berbagai daerah. Namun, ada sejumlah isu yang menyebutkan adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah adanya niat untuk memanipulasi hasil suara. Ia mengatakan bahwa Formulir Model C1-Plano, yang merupakan catatan hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), diunggah apa adanya ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
“Sirekap adalah sistem yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sirekap juga merupakan alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu,” ujar Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Sabtu 17 Februari 2024.
BACA JUGA:Perhitungan Suara Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Persilahkan Untuk Audit Sirekap KPU
Hasyim menambahkan bahwa Formulir C1-Plano yang diunggah oleh petugas KPPS dapat dimonitor dan disaksikan oleh masyarakat. KPU juga akan terus mengunggah Formulir C1-Plano hingga proses rekapitulasi selesai.
“Jika ada kesalahan dalam konversi data yang dibaca oleh sistem, maka akan dilakukan koreksi agar sesuai dengan formulir yang diunggah. Tidak ada niat untuk mengubah hasil suara,” tegasnya.
Masyarakat dapat mengakses Sirekap melalui laman https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan di sana merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.
Hasil akhir Pemilu 2024 akan ditetapkan setelah melalui penghitungan suara oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU.
BACA JUGA:Gerindra Rebut Kursi DPR RI Dapil Babel Dari Nasdem?
Semua proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU berharap masyarakat dapat mengawasi dan mengikuti proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 dengan baik. KPU juga berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. (*)