Jadi Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN Paling Lambat 12 Mei

Selebritas Deddy Corbuzier-Istimewa-Istimewa

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin resmi menunjuk Deddy Corbuzier sebagai staf khusus, yang berpotensi masuk dalam kategori wajib melaporkan LHKPN sesuai regulasi terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menindaklanjuti hal ini, KPK berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan status jabatan tersebut dalam hierarki pemerintahan.

Menurut anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri termasuk dalam kategori Wajib Lapor LHKPN (WL), dengan aturan yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2025. 

Namun, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah posisi staf khusus ini memiliki kesetaraan dengan pejabat eselon I, II, atau III sebagaimana diatur dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019.

BACA JUGA:Kemdiktisaintek Kembangkan Riset Pendukung untuk Sukseskan MBG

BACA JUGA:PCO: CKG Bukan Sekadar Layanan, tapi Hak untuk Seluruh Rakyat Indonesia

Apabila jabatan tersebut dikategorikan setara dengan eselon I, II, atau III, maka Deddy Corbuzier wajib menyampaikan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah pelantikannya, yakni paling lambat 12 Mei 2025. Namun, jika tidak termasuk dalam kategori tersebut, pelaporan LHKPN harus dilakukan dalam waktu dua bulan setelah Perkom 3 Tahun 2024 berlaku, yakni pada 1 Juni 2025.

KPK memastikan kesiapan dalam mendampingi proses pelaporan ini agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menegaskan pentingnya transparansi bagi para pejabat publik, termasuk staf khusus di lingkungan kementerian. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan