Kasus Penyelundupan Timah, SPDP SN dan LH Sudah Dikirim ke Kejari Belitung
![](https://belitongekspres.bacakoran.co/upload/b8e790bba45ba6baf5ac610d13cb9370.jpg)
Truk pengangkut pasir timah yang masih diamankan di Polres Belitung-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Bripka SN dan mantan wartawan LH, tersangka kasus dugaan penyelundupan 17 ton timah ilegal kabarnya sudah dikirim Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Dalam kasus ini oknum Anggota Polres Belitung Bripka SN dan bekas wartawan LH dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) .
Atas perubahan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara junction (Jo) Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).
Pasalnya, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana. Yakni setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemumian, pengembangan.
BACA JUGA:Yudi AB Resmi Terpilih Jadi Ketua Pokja Wartawan Belitung 2025-2028
Dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.
Meski begitu hingg saat ini, Polres Belitung masih belum berkomentar banyak terkait hal tersebut. Bahkan hingga saat ini Polres Belitung belum menggelar konfrensi pers, terkait penangkapan tersebut.
Dan juga polisi belum memberikan rilis tentang anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan timah, dari Pelabuhan Tanjungpandan ke Tanjung Priok, Jakarta.
Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri belum berkomentar banyak mengenai penyerahan SPDP Bripka SN dan LH ke penuntut umum. "Kayaknya sudah," kata Riki kepada Belitong Ekspres, Senin 10 Februari 2025.
BACA JUGA:Kasus Penyelundupan Timah Ilegal, Bos Pemilik Modal Harus Jadi Tersangka
Sementara itu, Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY juga belum berkomentar banyak mngenai SPDP SN dan LH. Begitu juga ketika ditanyai ada penambahan tersangka lagi atau tidak, Bambang juga belum menjawab. "Nanti akan kita cek lagi," ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat Belitung melalui praktisi hukum, LSM dan juga seseorang Belitung meminta Polres Belitung terbuka dalam kasus ini. Seperti siapa pemilik 17 ton timah tersebut.
Dilansir berita sebelumnya, Satreskrim Polres Belitung menggagalkan penyelundupan 17 ton timah ilegal di Belitung. Timah illegal tersebut dibawa dengan dua mobil truk.
Satu truk ada yang bermuatan 12 ton timah illegal. Dan satu truk lagi bermuatan 5 ton timah. Dua truk tersebut diamankan Satreskrim Polres Belitung di Pelabuhan Pulau Belitung, Bangka Belitung (Babel).