Deflasi pada Januari 2025 Disebabkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Ilustrasi tarif listrik--Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Kebijakan pemerintah yang memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen pada Januari 2025 telah menghasilkan dampak signifikan terhadap perekonomian, yakni terjadinya deflasi sebesar 0,76 persen.
Dengan penurunan tarif listrik yang mencapai 32,03 persen, kontribusi terhadap deflasi mencapai 1,47 persen, seperti diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 3 Februari.
Amalia menjelaskan bahwa deflasi ini disebabkan oleh diskon 50 persen yang diberikan kepada pelanggan dengan daya listrik hingga 2.200 VA. Ketika tarif listrik turun, deflasi bulanan tercatat sebesar 0,76 persen, dan inflasi tahunan juga menunjukkan angka yang sama.
Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mencatatkan kontribusi deflasi bulanan terbesar, mencapai 9,16 persen dengan andil deflasi sebesar 1,44 persen. Tarif listrik menjadi pendorong utama dengan kontribusi deflasi sebesar 1,47 persen.
BACA JUGA:Pemerintah Berencana Ubah Pengecer LPG 3 Kg Menjadi Sub Pangkalan
BACA JUGA:Banggar DPR: Masyarakat Tak Perlu Panik, Subsidi LPG 3 Kg Naik Jadi Rp 87,6 Triliun di 2025
Dalam konteks historis, Amalia mencatat bahwa perubahan tarif listrik serupa pernah terjadi pada Juni dan Agustus 2022, seiring dengan penyesuaian tarif tenaga listrik. Diskon tarif listrik ini juga berperan penting dalam perhitungan indeks harga konsumen, di mana diskon tersebut dicatat jika kualitas barang atau jasa tetap konsisten dengan kondisi normal.
Selain itu, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami deflasi 0,08 persen dengan andil deflasi 0,01 persen. Namun, kelompok makanan, minuman, dan tembakau menunjukkan inflasi 1,94 persen, dipicu oleh kenaikan harga komoditas seperti cabai merah dan cabai rawit.
Dari 38 provinsi yang dipantau oleh BPS, 34 provinsi mengalami deflasi, sementara empat provinsi mencatat inflasi. Inflasi tertinggi tercatat di Kepulauan Riau dengan angka 0,43 persen, sedangkan Papua Barat mengalami deflasi terdalam sebesar 2,29 persen, semua terjadi dalam konteks diskon tarif listrik yang diberlakukan. (beritasatu)