Mewujudkan Penyandang Disabilitas Berdaya Saing Melalui Cafebilitas
Pekerja penyandang disabilitas rungu (tuli) melayani pelanggan di Cafebilitas Istana Jamur, Kota Batam. ANTARA/Jessica--
Harapannya dengan tersedianya belajar bahasa isyarat di kafe itu, juga dapat meningkatkan pengetahuan dan membuka peluang bagi pelanggan untuk bisa secara langsung berinteraksi dengan pekerja disabilitas.
Penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama dengan para pekerja non-disabilitas, yang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Jadi, para penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk bekerja tanpa harus ada diskriminasi. Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas khususnya untuk mendapatkan pekerjaan.
Maka dari itu, dengan hadirnya Cafebilitas di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, ini menjadi model serta penggerak bagi para pelaku usaha lainnya untuk dapat menghadirkan kafe-kafe serupa dengan tujuan memberikan kesempatan peluang kerja bagi penyandang disabilitas, agar mereka bisa menjadi pribadi unggul dan mandiri layaknya orang non-disabilitas. (*)
*) Oleh: Jessica Allifia Jaya Hidayat