Masa Tenang Pemilu 2024, Parpol Diminta Bersihkan APK
Ketua KPU Provinsi Babel Husin --antara
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta semua partai politik (parpol) dan peserta Pemilu untuk membersihkan alat peraga kampanye sebelum masa tenang yang dimulai dari 11 sampai 13 Februari 2024.
“Alat peraga kampanye (APK) harus diturunkan oleh peserta Pemilu atau partai politik secara mandiri, kami berharap proses ini bisa selesai pada 10 dan 11 Februari 2024 agar masa tenang benar-benar bebas dari APK,” kata Ketua KPU Provinsi Babel Husin, Jumat 9 Februari 2024.
Dia menyatakan, penurunan APK secara mandiri oleh parpol dan peserta Pemilu ini akan dikontrol oleh Bawaslu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan, dan bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat.
“Penyisiran APK bukan tanggung jawab KPU karena kami hanya memberi himbauan. Penyisiran APK sebaiknya dilakukan pada satu hari sebelum masa tenang, namun kita akan maklum apakah kegiatan itu bisa dilakukan di tanggal 10 atau tanggal 11 Februari 2024 pagi,” kata Husin.
BACA JUGA:KPU Sediakan Pendamping ODGJ yang Terdaftar pada Pemilu 2024
BACA JUGA:KPU Tegaskan Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipei Berstatus Rusak dan Tidak Dihitung
Selain memberi himbauan penyisiran APK, KPU Provinsi Babel juga menegaskan agar semua peserta pemilu tidak melakukan kampanye di masa tenang atau tiga hari sebelum hari pencoblosan 14 Februari mendatang.
“Tanggal 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir masa kampanye, setelah itu kami minta semua peserta patuh aturan dan tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun,” katanya.
Husin mengatakan, tidak diizinkan dan tidak dibenarkan lagi semua peserta pemilu, baik pasangan calon, perseorangan dan partai politik melakukan kampanye saat masa tenang.
“Kampanye cukup di 75 hari kemarin, kita ingin pada masa tenang bisa menciptakan suasana yang kondusif dan aman di lingkungan kita masing-masing. Mari kita jaga masa tenang ini untuk kondusifitas di Babel,” pungkas Husin. (*)