KPU Tegaskan Dugaan Surat Suara Tercoblos di Taipei Berstatus Rusak dan Tidak Dihitung
Pemilu 2024----
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menangani kasus dugaan surat suara tercoblos di Taiwan menjelang pemungutan suara yang hanya tinggal 8 hari lagi.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada Senin 5 Februari 2024, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditangani dengan baik dan lancar. Menurutnya, kejadian ini berawal dari Keputusan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei yang mengirimkan surat suara lebih awal kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menggunakan metode pos untuk memberikan suara mereka.
Dari total 230.307 WNI yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Taiwan, sebanyak 175.145 orang menggunakan metode pos untuk memberikan suara mereka.
Namun, sejumlah 31.276 surat suara dikirimkan lebih awal oleh PPLN Taipei sebelum 25 Desember 2023 untuk mengantisipasi libur Tahun Baru Imlek di Taiwan.
BACA JUGA:Ahok: Gibran dan Jokowi Tak Bisa Kerja, Ini Kata TKN
BACA JUGA:Anies Baswedan: Kami Akan Lawan Ketimpangan Ekonomi di Indonesia
Hasyim menjelaskan bahwa pengiriman lebih awal ini dilakukan karena layanan pos di Taiwan diliburkan selama perayaan Imlek, yang berlangsung dari 7 Februari hingga tujuh hari ke depan.
Hal ini membuat PPLN khawatir bahwa surat suara yang dikirimkan pada jadwal normal (2-11 Januari 2024) akan terlambat kembali untuk dihitung.
Untuk mengatasi situasi ini, KPU RI telah mengganti surat suara yang dikirimkan lebih awal dengan surat suara baru yang dikirim dari Jakarta ke Taipei.
Surat suara baru ini diberi tanda khusus berupa stempel 'PPLN Taipei' untuk membedakan dengan yang rusak. Surat suara yang rusak tidak akan dihitung dalam penghitungan suara.
BACA JUGA:Jika Pemilu 2 Putaran, Apakah Petugas KPPS Digaji Lagi? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Prabowo Komitmen Perbaiki Gaji Honorer, ASN dan TNI - Polri
Meskipun pengiriman lebih awal ini melanggar prosedur, baik PPLN maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Taipei telah mengetahui hal ini. Hal ini dilakukan demi melindungi hak warga negara Indonesia untuk memberikan suara mereka melalui pos.
Pemungutan suara akan dilangsungkan pada Rabu, 14 Februari 2024. Ada tiga metode pemungutan suara yang ditetapkan oleh KPU, yaitu memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), menggunakan kotak suara keliling, dan metode pos yang dilakukan oleh Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang mengirimkan surat melalui pos ke alamat masing-masing pemilih.