Tingkatkan Akses Kredit UMKM, OJK Susun Aturan Baru

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae-Imamatul Silfia/aa.-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM). 

Langkah ini sejalan dengan mandat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan memberikan kemudahan akses pembiayaan sekaligus mendorong pertumbuhan kredit UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk mempermudah UMKM mengakses pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan non-bank (LKNB). 

"RPOJK UMKM diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha UMKM melalui kemudahan akses pembiayaan di seluruh tahapan, mulai dari pengajuan hingga penyaluran," ungkap Dian di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA:Wamen ESDM Sebut Tidak Ada Rencana Perpanjang Diskon Tarif Listrik 50 Persen

BACA JUGA:Menteri Keuangan Sri Mulyani Jelaskan Tujuan Penerapan Pajak Minimum Global di Indonesia

RPOJK UMKM akan mencakup kebijakan khusus yang dirancang untuk mengatasi hambatan pembiayaan bagi UMKM. Hal ini meliputi penyusunan skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik bisnis UMKM, percepatan proses bisnis, serta kolaborasi antara bank dan LKNB untuk memperluas jangkauan pembiayaan.

Menurut kajian Ernst and Young (EY) Indonesia, kebutuhan pendanaan UMKM pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp4.300 triliun. Namun, saat ini baru terpenuhi sebesar Rp1.900 triliun, meninggalkan kesenjangan pembiayaan sebesar Rp2.400 triliun.

UMKM menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, menyumbang 61 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau setara dengan Rp9.580 triliun pada 2023, serta menyerap 97 persen dari total tenaga kerja. Namun, tantangan dalam pembiayaan menjadi penghambat utama perkembangan sektor ini.

Sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi digital, bank dan LKNB didorong untuk memanfaatkan teknologi informasi dalam meningkatkan akses pembiayaan UMKM. Teknologi ini diharapkan dapat mempercepat proses, meningkatkan efisiensi, dan menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih inklusif.

Dengan pertumbuhan kredit perbankan yang mencapai 10,79 persen secara tahunan pada November 2024, OJK optimis bahwa RPOJK UMKM dapat memperkuat peran sektor keuangan dalam mendukung UMKM, yang pada gilirannya akan memperkokoh perekonomian nasional. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan