Sengketa Pilgub Babel 2024: KPU dan Bawaslu Kompak Bantah Rekomendasi PSU
Pemohon Prinsipal Muslim Ansori didampingi kuasa hukum Pemohon Imam Nasef pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 PHPU Gubernur Babel--(Foto Humas/MK RI)
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membantah telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Babel terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Bantahan ini disampaikan pada sidang lanjutan sengketa Pilgub Babel di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 20 Januari 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, dengan dua anggota hakim, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
KPU sebagai Termohon dalam perkara ini menjelaskan bahwa surat rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bangka terkait PSU tidak jelas dalam hal penentuan lokasi TPS yang dimaksud. KPU Kabupaten Bangka bahkan sudah mengirimkan balasan kepada Bawaslu, namun tidak mendapatkan tanggapan lebih lanjut.
"Karena belum ada kejelasan mengenai lokasi TPS yang dimaksud, kami tidak dapat menindaklanjuti," kata Kuasa Termohon, M Imam Nasef dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Kapal Bermuatan Ikan dari Belitung Tenggelam di Perairan Tanjung Beriga, Begini Nasib Para ABK
Selain itu, KPU juga membantah tuduhan mengenai adanya daftar pemilih tetap (DPT) ganda. Menurut KPU, meskipun terdapat pemilih dengan nama yang sama, mereka merupakan orang yang berbeda, yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda.
Pihak KPU Babel juga membantah tuduhan pelanggaran prosedur terkait pembukaan kotak suara di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kota Pangkalpinang.
Pembukaan kotak suara dilakukan karena adanya surat suara yang salah dimasukkan. Musyawarah dilakukan oleh KPPS, pengawas TPS, dan saksi pasangan calon sebelum pembukaan kotak suara, tanpa ada keberatan dari pihak manapun.
Dalam sidang, KPU meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa Keputusan KPU Provinsi Babel Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub 2024 tetap sah.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 2025: Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Bangka Belitung
Bawaslu Provinsi Babel juga mendukung pernyataan KPU, menegaskan bahwa tidak pernah ada rekomendasi untuk PSU. Bawaslu hanya meminta agar KPU Kabupaten Bangka memeriksa lokasi-lokasi yang diduga terjadi pelanggaran pemilu.
Selain itu, Bawaslu Babel mengklaim telah memeriksa TPS yang ada di Kabupaten Bangka, namun tidak menemukan pelanggaran yang memenuhi unsur Pasal 112 UU Nomor 1 Tahun 2019.
Pihak Terkait, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Babel Nomor Urut 2, Hidayat Arsani dan Hellyana, juga menanggapi tuduhan Pemohon tentang DPT ganda. Mereka menilai tuduhan tersebut hanya asumsi tanpa bukti yang jelas.
Pihak Terkait meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan Keputusan KPU Provinsi Babel Nomor 77 Tahun 2024 tetap berlaku.