Kasus Korupsi BUMD PTBBI Belitung, Iskandar Rosul Divonis 6 Tahun
Situasi sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.-ist-
Hal yang memberatkan, atas perbuatannya negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar. Kedua terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah tentang Indonesia bebas dari korupsi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Riki Guswandri membenarkan putusan vonis tersebut. Setelah mendengar putusan tersebut, JPU Kejari Belitunf menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
"Hingga saat ini kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Sementara kita memilih untuk pikir-pikir," kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Rabu 7 Februari 2024.
BACA JUGA:Jarang Disadari, Ini Tanda Seseorang Mengalami Stres
BACA JUGA:Pentingnya Skrining Dini, 70% Perempuan Divonis Kanker Serviks Sudah Memasuki Stadium Lanjut
Riki menjelaskan, sebelumnya Iskandar Rosul dituntut JPU Kejari Belitung, penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Serta uang penganti 1,043 Miliar subsider 3 tahun.
"Sedangkan Yudi Hartono tuntutan 2 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 kurungan. Serta membayar biaya penganti Rp 85 juta subsider 1 tahun. Vonis hakim lebih dari tuntutan jaksa," katanya.