Hendrya Sylpana

Tersangka Pengedar Sabu di Lapas Bukit Semut Ditahan

Petugas Lapas Bukit Semut Sungailiat saat mengamankan temuan benda diduga narkotika sabu pada 2 Januari lalu-Arsip Babel Pos/istimewa---

BELITONGEKSPRES.COM, SUNGAILIAT - Satresnarkoba Polres Bangka terus mengusut kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan pengunjung Lapas Bukit Semut Sungailiat. 

Pria berinisial Mr yang ditangkap oleh petugas Lapas Bukit Semut Sungailiat saat hendak menyerahkan sabu kepada narapidana Hs kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah menerima laporan dan barang bukti dari pihak Lapas Bukit Semut Sungailiat, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejauh ini, sudah ada sepuluh saksi yang diperiksa.

“Kami masih melakukan proses tahap satu untuk kasus ini. Yang bersangkutan (Mr) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatres Narkoba Iptu Minarno, Selasa 6 Februari 2024.

Iptu Minarno juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sampel urine Mr untuk diperiksa. Hasilnya, urine Mr positif mengandung narkotika. Selain itu, barang bukti yang diamankan dari Mr juga telah diuji di laboratorium dan terbukti mengandung sabu.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Timah di Babel, Bos Aon & Anak Buahnya Resmi Ditahan Kejagung

BACA JUGA:Korupsi Timah Picu Krisis Ekonomi Babel? Daya Beli Masyarakat Anjok

“Barang bukti yang kami amankan ada enam bungkus sabu dan satu buah handphone milik Mr. Semuanya sudah kami uji dan hasilnya positif,” kata Iptu Minarno.

Untuk kepentingan penyidikan, Mr kini ditahan di Polsek Merawang. Mr sendiri merupakan warga Pangkalpinang yang ditangkap pada 2 Januari lalu sekitar pukul 10.30 saat mengunjungi Hs di Lapas Bukit Semut Sungailiat. 

Terangka penyuplai narkoba ke dalam lapas tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan