Hendrya Sylpana

Taufik Mardin Peduli Kesehatan Dengan Penyebarluasan Perda

Penyebarluasan perda itu kepada masyarakat Tanjungpandan, di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Minggu 4 Februari 2024. --

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H Taufik Mardin terus komitmen mendukung penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Babel agar diketahui masyarakat luas.

Kali ini, Taufik Mardin menyebarluaskan perda nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Penyebarluasan perda itu kepada masyarakat Tanjungpandan, di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Minggu 4 Februari 2024. 

Perda itu disampaikan langsung oleh narasumber Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Belitung Achmad Ridwan, Sekretaris Camat Tanjungpandan Zaindra Jaya didampingi Taufik Mardin, serta Jalannya penyebarluasan perda itu dipandu oleh Sri Purwati selaku pembawa acara. 

Menurut Taufik Mardin, penyebarluasan peraturan daerah provinsi Babel nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan di provinsi Babel ini, agar masyarakat tau apa peran dan fungsi mereka sebagai masyarakat terhadap aturan-aturan yang sudah dibuat oleh provinsi. 

BACA JUGA:FLLAJ Belitung Rapat Perdana 2024, Dishub Bahas Dua Permasalahan Serius

BACA JUGA:Tim POB Renang Dispora Belitung Panen 16 Medali, Open Turnamen Renang Pelajar Se Indonesia

"Jadi jangan sampai mereka tidak paham ada perda yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat, terkadang mengenai masyarakat tapi mereka tidak tau," kata Taufik Mardin kepada Belitong Ekspres.

Taufik menyebutkan, ada badan pengawas rumah sakit (BPRS) yakni badan yang termuat dalam perda itu dalam rangka untuk menerimah pengaduan masyarakat, apabila ada masalah-masalah mengenai pelaksanaan kesehatan di tingkat daerah. 

"Masyarakat mengeluhkan pelayanan kesehatan tapi tidak selesai masalahnya, nah mereka bisa ngadu ke BPRS , hal inikan tidak tau orang," jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Belitung itu.

Ia menjelaskan, upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkseinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan. 

Lalu, upaya kesehatan perorangan yang disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. 

BACA JUGA:Jalan Sehat dan Kampanye PBB Mantapbb Sukses Digelar, Siapkan Caleg Terbaik di Pemilu 2024

BACA JUGA:Tokoh Tionghoa Belitung: Mari Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

"Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis," sebutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan