Pemerintah Tegaskan Cabut Izin Distributor Pupuk yang Jual di Atas HET
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Kamis (9/1/2025)-Harianto-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas distributor pupuk yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis, Mentan mengungkapkan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap penyelewengan ini. "Kami akan melakukan pengecekan. Jika terbukti menjual di atas HET, izin mereka pasti akan dicabut," tegasnya.
Langkah ini diambil setelah mendengar keluhan dari petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengenai harga pupuk subsidi yang mencapai Rp300 ribu per kuintal, jauh melebihi HET. Selain itu, ada juga keluhan dari Kabupaten Bone terkait distribusi pupuk yang tidak sesuai dengan ketentuan harga.
Mentan menekankan perhatian besar pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terhadap sektor pertanian. Ia menyatakan, "Petani adalah ujung tombak kita. Mereka tidak boleh dizalimi dengan harga pupuk yang tinggi. Ini tidak boleh terjadi."
Sebagai bukti tindakan tegas Kementerian Pertanian, pada November 2024, kementerian tersebut mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan kualitas produknya. Ke depannya, pengawasan akan terus diperkuat, dan tindakan tegas akan diambil terhadap setiap pelanggaran di sektor pertanian, khususnya terkait pupuk.
BACA JUGA:Apple Bangun Pabrik AirTag di Batam, Pemerintah Minta Investasi Lebih Besar Dibanding Microsoft
BACA JUGA:BTN Targetkan Penyaluran KPR untuk Pekerja Informal Mencapai 20 Persen pada Tahun 2025
Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan, pemerintah, sesuai arahan Presiden Prabowo, telah mengambil langkah strategis dengan menambah kuota pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton pada 2025. Mulai 1 Januari 2025, sistem penyaluran pupuk juga telah disederhanakan, dengan distribusi langsung dari PT Pupuk Indonesia ke pengecer dan gabungan kelompok tani. Untuk mempermudah petani, penebusan pupuk bersubsidi kini dapat dilakukan dengan menggunakan KTP bagi petani yang terdaftar dalam e-RDKK.
Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berupaya mendukung petani Indonesia dan meningkatkan produktivitas pangan nasional demi mewujudkan ketahanan pangan yang lebih baik. (ant)