Tahun 2024, Ini Sederet Penghargaan yang Diraih Kanwil Kemenkumham Babel
Kanwil Kemenkumham Babel berhasil menerima sederet penghargaan dari internal maupun instansi eksternal sepanjang tahun 2024-Istimewa-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) berhasil menerima sederet penghargaan dari internal maupun instansi eksternal sepanjang tahun 2024.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil Kemenkumham Babel N.A Triandini Oscar, menyampaikan, Februari tahun 2024, Kemenkumham Babel berhasil meraih 10 penghargaan sekaligus dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang.
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), dengan rincian sebagai berikut:
- Peringkat pertama untuk Satuan Kerja dengan nilai IKPA 100 pada kategori Pagu DIPA di atas 100 juta hingga 2,5 miliar Rupiah tahun 2023, diberikan kepada Kantor Wilayah DIPA Ditjen Imigrasi (649004).
- Peringkat pertama untuk Satuan Kerja dengan nilai IKPA 100 pada kategori Pagu DIPA di atas 100 juta hingga 2,5 miliar Rupiah tahun 2023, diberikan kepada Kantor Wilayah DIPA BSK (649009).
- Peringkat pertama untuk Satuan Kerja dengan nilai IKPA 100 pada kategori Pagu DIPA di atas 100 juta hingga 2,5 miliar Rupiah tahun 2023, diberikan kepada Kantor Wilayah DIPA BPHN (649008).
- Peringkat pertama untuk Satuan Kerja dengan nilai IKPA 100 pada kategori Pagu DIPA di atas 100 juta hingga 2,5 miliar Rupiah tahun 2023, diberikan kepada Kantor Wilayah DIPA Ditjen AHU (649002).
- Peringkat pertama untuk Satuan Kerja dengan nilai IKPA 100 pada kategori Pagu DIPA di atas 100 juta hingga 2,5 miliar Rupiah tahun 2023, diberikan kepada Kantor Wilayah DIPA Ditjen KI (649005).
- Peringkat pertama untuk Satuan Kerja dengan nilai IKPA 100 pada kategori Pagu DIPA di atas 100 juta hingga 2,5 miliar Rupiah tahun 2023, diberikan kepada Kantor Wilayah DIPA Ditjen PP (649006).
- Peringkat kedua untuk Satuan Kerja dengan nilai IKPA 99,97 pada kategori Pagu DIPA di atas 100 juta hingga 2,5 miliar Rupiah tahun 2023, diberikan kepada Kantor Wilayah DIPA Ditjen Pemasyarakatan (649003).
- Peringkat ketiga untuk Satuan Kerja dengan nilai IKPA 99,96 pada kategori Pagu DIPA di atas 100 juta hingga 2,5 miliar Rupiah tahun 2023, diberikan kepada Kantor Wilayah DIPA Ditjen HAM (649007).
- Peringkat pertama untuk Bendahara Pengeluaran Satker Terbaik dalam penyampaian LPJ melalui aplikasi SPRINT periode Semester II Tahun 2023, diberikan kepada Kantor Wilayah DIPA BPHN (649008).
- Peringkat ketiga untuk Bendahara Pengeluaran Satker Terbaik dalam penyampaian LPJ melalui aplikasi SPRINT periode Semester II Tahun 2023, diberikan kepada Kantor Wilayah DIPA Ditjen PP (649006).
BACA JUGA:Dua Remaja Pangkalpinang Terlibat Narkoba, Polisi Amankan 5 Gram Sabu
Pada 22 Februari 2024, Kanwil Kemenkumham Babel menerima Penghargaan Terbaik I untuk Capaian Kinerja Anggaran Kegiatan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah Tahun 2023.
"Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Plh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam kegiatan Rakernis Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berlangsung di Graha Pengayoman Kemenkumham," kata Triandini Oscar.
Selain itu, pada Mei 2024, Kanwil Kemenkumham Babel juga meraih penghargaan terkait Komitmen Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Penghargaan ini diberikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham, Reynhard Silitonga, kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, di Bandung.
Lalu pada Juli 2024, Kemenkumham Babel kembali meraih dua penghargaan dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Babel. Penghargaan pertama adalah Terbaik Ketiga dalam Penyusunan Laporan Keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran – Wilayah (UAPPA-W) untuk satker kecil (2-4 satuan kerja) pada DIPA Ditjen Imigrasi.
BACA JUGA:Ekspor Timah dan Nontimah Babel Alami Peningkatan Signifikan, Ini Negara Tujuan Utama
Kemudian, penghargaan kedua adalah Terbaik Ketiga dalam Penyusunan Laporan Keuangan UAPPA-W untuk satker besar (lebih dari 8 satuan kerja) pada DIPA Ditjen Pemasyarakatan.
Selain itu, pada 22 Agustus 2024, Kanwil Kemenkumham Babel juga menerima penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik II Tahun 2024 untuk tingkat Kantor Wilayah Kemenkumham.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap upaya pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan, dan inovasi yang dilakukan oleh anggota JDIHN di seluruh Indonesia. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana.
Tak hanya itu saja, pada Agustus 2024, Kemenkumham Babel kembali meraih sembilan penghargaan dari KPPN Pangkalpinang, sebagai berikut:
BACA JUGA:Jumlah Penumpang Angkutan Udara di Babel Alami Penurunan, Apa Penyebabnya?
- Peringkat 1 untuk Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan Pagu di atas 10 Miliar Rupiah (DIPA Sekretariat Jenderal).
- Peringkat 1 untuk Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan Pagu di antara 2,5 hingga 10 Miliar Rupiah (DIPA Administrasi Hukum Umum).
- Peringkat 1 untuk Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan Pagu di bawah 2,5 Miliar Rupiah (DIPA BSK Hukum dan HAM).
- Peringkat 1 untuk Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan Pagu di bawah 2,5 Miliar Rupiah (DIPA BPHN).
- Peringkat 1 untuk Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan Pagu di bawah 2,5 Miliar Rupiah (DIPA Ditjen HAM).
- Peringkat 1 untuk Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan Pagu di bawah 2,5 Miliar Rupiah (DIPA Ditjen Peraturan Perundang-undangan).
- Peringkat 1 untuk Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan Pagu di bawah 2,5 Miliar Rupiah (DIPA Ditjen Kekayaan Intelektual).
- Peringkat 1 untuk Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan Pagu di bawah 2,5 Miliar Rupiah (DIPA Divisi Keimigrasian).
- Peringkat 3 untuk Satuan Kerja Berkinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dengan Pagu di bawah 2,5 Miliar Rupiah (DIPA Ditjen Pemasyarakatan).
BACA JUGA:Tarif Paspor Elektronik 2025 Naik, Ini Penjelasan Kantor Imigrasi Pangkalpinang