Pakar Nilai Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Merupakan Langkah Maju dalam Penegakan Hukum

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).-Reno Esnir/aa.- ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Agus Raharjo, menilai bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya KPK menjaga independensinya dari tekanan politik yang mungkin muncul.

“Langkah ini menunjukkan kemajuan, tetapi KPK harus tetap fokus pada aspek hukum, terutama menghindari intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik,” ujar Agus ketika dihubungi, Rabu.

Agus menilai bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak terlepas dari nuansa politis, meskipun KPK diyakini memiliki bukti yang cukup kuat untuk mengambil keputusan tersebut. Menurutnya, PDI Perjuangan, sebagai partai besar, kemungkinan besar akan memberikan perlawanan, mengingat Hasto adalah figur strategis dalam partai tersebut.

“Pernyataan-pernyataan petinggi PDI Perjuangan mengindikasikan bahwa kasus ini dianggap sebagai serangan terhadap partai, bahkan kepada ketuanya. Hal ini dapat memicu dinamika politik yang kompleks,” jelas Agus.

BACA JUGA:Pasokan Ikan Aman, KKP Pastikan Harga Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru

BACA JUGA:Mentan Amran: Distribusi Pupuk Sudah Lancar, Tidak Ada Keluhan dari Petani

Ia juga menekankan peran media dalam menjaga objektivitas pemberitaan terkait kasus ini. Media diminta untuk tidak memperkeruh situasi dengan spekulasi politik yang dapat mengganggu proses hukum.

“Jika isu ini terus berkembang dengan tambahan bumbu politik, proses hukum seperti penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan akan semakin sulit,” tegas Agus.

Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari penegakan hukum yang murni, tanpa agenda politik tertentu.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Sprindik pertama mencakup dugaan keterlibatan Hasto dalam memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sprindik kedua menjerat Hasto atas dugaan perintangan penyidikan terhadap kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar dalam politik Indonesia. Agus berharap bahwa KPK dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan