Akibat Korupsi Timah: Hakim Tetapkan Negara Rugi Rp300 Triliun, Ini Rinciannya

Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 23 Desember 2024--(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan bahwa negara merugi hingga Rp300 triliun akibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) periode tahun 2015 dan 2022. 

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 23 Desember 2024, Hakim Anggota Suparman Nyompa mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan besarnya kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi ini.

Suparman menjelaskan bahwa kerugian tersebut terdiri dari beberapa komponen. Pertama, ada Rp2,28 triliun yang berasal dari kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan. 

Kedua, kerugian sebesar Rp26,65 triliun akibat pembayaran bijih timah yang diperoleh dari tambang ilegal. Yang lebih besar lagi, kerugian lingkungan akibat aktivitas ini mencapai Rp271,07 triliun.

BACA JUGA:Korupsi Timah: 2 Petinggi Smelter di Babel Divonis 8 Tahun Penjara, Uang Pengganti Fantastis

Tidak hanya itu, uang hasil korupsi ini mengalir kepada berbagai pihak, termasuk pejabat dan perusahaan terkait. Seperti Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung Amir Syahbana yang menerima sekitar Rp325 juta. 

Lalu, ada juga Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang mendapatkan Rp4,57 triliun, serta beberapa pemilik perusahaan seperti Tamron alias Aon yang memperoleh Rp3,66 triliun.

Korupsi timah ini juga melibatkan pihak lain, seperti Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, yang mendapat Rp1,92 triliun, dan beberapa mitra usaha pertambangan yang totalnya mencapai Rp10,38 triliun. 

Bahkan, ada juga dana sebesar Rp420 miliar yang dikelola oleh Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT, yang tidak tercatat dengan jelas penggunaannya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dijatuhi Vonis 6,5 Tahun Penjara, Dari Tuntutan 12 Tahun

Sebagai hasil dari putusan tersebut, para terdakwa yang terlibat, termasuk Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah, dijatuhi hukuman yang berat. Harvey sendiri dihukum enam tahun dan enam bulan penjara, dengan denda Rp1 miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. 

Sementara itu, Suparta dijatuhi hukuman penjara delapan tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun. Reza, yang juga terlibat dalam kasus ini, mendapat hukuman penjara lima tahun dan denda Rp750 juta.

Kasus korupsi timah ini mencerminkan bagaimana penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam dapat merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar, bahkan mencapai triliunan rupiah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan