Femisida dan Impunitas, Tantangan Perlindungan Perempuan

Kopri PB PMII turut serta dalam peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (8/12/2024). -KOPRI PB PMII-ANTARA

Selain itu, kasus-kasus pembunuhan perempuan dan anak perempuan masih ditangani dengan menggunakan UU KUHP dan atau UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Cara Cerdas Media Cetak Melawan Media Digital

Pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turut mengkampanyekan "Dare to Speak Up" atau "Berani Bicara" kepada masyarakat di hari bebas kendaraan bermotor (car free day), Minggu (8/12), dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Dalam kesempatan tersebut, KemenPPPA bersama kementerian/lembaga dan sektor swasta menyatakan deklarasi bersama untuk menciptakan transportasi publik yang aman, aksesibel, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual.

Deklarasi bersama tersebut adalah bentuk komitmen mendukung percepatan implementasi UU TPKS.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menangani masalah kekerasan terhadap perempuan.

"Mari jadikan momentum ini sebagai titik awal untuk memperkuat komitmen kita melindungi dan memberdayakan perempuan. Dengan sinergi dari berbagai pihak, perempuan yang terlindungi dan berdaya akan menciptakan generasi penerus yang tangguh dan membawa masa depan Indonesia yang lebih baik," kata Arifah Fauzi.

Kampanye peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan sejatinya bertujuan mengajak semua pihak bersama-sama mencegah, menangani, dan menghapus kekerasan terhadap perempuan, karena perlindungan perempuan adalah isu yang kompleks dan memerlukan kerja sama berkelanjutan dan komitmen lintas sektor. (ant)

Oleh: Anita Permata Dewi

Tag
Share