Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

AI, Integritas Akademik, dan Masa Depan Reputasi Riset

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria (tengah) berfoto bersama para profesor riset dan anggota majelis profesor riset dalam acara pengukuhan profesor riset di Jakarta, Kamis (21/5/2026)-BRIN-ANTARA

Pada akhirnya, kualitas riset sebuah bangsa tidak hanya diukur dari banyaknya publikasi yang dihasilkan, tetapi juga dari integritas moral dan tanggung jawab akademik yang menopangnya.

Meregulasi AI​​​​​​​

Terakhir, kita perlu mulai memikirkan regulasi yang lebih tegas mengenai penggunaan Artificial Intelligence (AI) yang kini semakin masif memasuki hampir seluruh sektor kehidupan. 

Di bidang pendidikan dan riset, AI semestinya hadir sebagai alat bantu untuk memperkuat kualitas penelitian, mempercepat analisis data, dan mendorong inovasi, bukan justru digunakan untuk memanipulasi karya ilmiah maupun mengaburkan kejujuran akademik.

Saat ini, pengaturan mengenai etika kecerdasan artifisial di Indonesia masih tersebar dalam berbagai ketentuan dan belum berdiri dalam satu payung hukum yang komprehensif. 

BACA JUGA:Memperkuat Policy Anchor Stabilitas Rupiah di Tengah Tekanan Global

Salah satunya tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Namun, perkembangan teknologi AI yang begitu cepat membutuhkan regulasi yang lebih kuat, jelas, dan adaptif.

Pemerintah dan DPR perlu melihat praktik sejumlah negara yang lebih dahulu mengatur penggunaan AI. Uni Eropa, misalnya, telah memiliki EU AI Act yang disebut sebagai regulasi AI paling komprehensif di dunia dan mulai berlaku sejak 2024 secara bertahap hingga 2027. 

Sementara Korea Selatan telah mengesahkan AI Basic Act atau Framework Act on AI yang mulai diterapkan pada Januari 2026. (The Conversation, 11/2/2024)

Belajar dari berbagai negara tersebut, Indonesia perlu segera membangun kerangka hukum kecerdasan buatan yang tidak hanya mendorong inovasi teknologi, tetapi juga menjaga etika, akuntabilitas, dan integritas di dunia pendidikan serta riset. 

Sebab, pada akhirnya, kualitas riset tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi yang digunakan, melainkan juga oleh kejujuran dan tanggung jawab moral dari para periset itu sendiri. (antara)

Oleh: Nicholas Martua Siagian, Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK dan alumni Kebangsaan Lemhannas RI

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan