Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

AI, Integritas Akademik, dan Masa Depan Reputasi Riset

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria (tengah) berfoto bersama para profesor riset dan anggota majelis profesor riset dalam acara pengukuhan profesor riset di Jakarta, Kamis (21/5/2026)-BRIN-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Dr Sulistyowati Irianto, MA dalam sebuah pemaparannya di media massa nasional, beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa tugas utama perguruan tinggi, selain memproduksi ilmu pengetahuan, juga membangun budaya akademik, ikut bertanggung jawab membentuk masyarakat rasional dan berpikir logis.

Hal yang paling menarik dari pernyataan dia adalah bahwa jika kita terus mengabaikan universitas, riset dan data berbasis bukti, tentu akan berdampak kepada masyarakat dalam banyak segi.

Pernyataan itu mengingatkan kita dengan kejadian yang baru-baru ini ramai dibahas di media sosial, yaitu dugaan pemalsuan dan fabrikasi riset oleh sejumlah peserta asal Indonesia di konferensi internasional International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) tahun 2026 yang digelar di Kopenhagen, Denmark.

Skandal pemalsuan riset itu, antara lain diungkap oleh Ida Bagus Mandhara Brasika, mahasiswa doktoral Mathematical Climate di University of Exeter. 

Jika ditelusuri secara kronologis, kasus tersebut memperlihatkan dugaan praktik manipulasi riset yang serius, mulai dari rekayasa data dengan artificial intelligence (AI), penyalahgunaan identitas, hingga aksi saling bertukar peran secara fisik dalam simposium internasional tahun 2026 di Kopenhagen.

BACA JUGA:Naiknya Tren Trading Via Smartphone di Asia Tenggara

Simposium yang melibatkan sejumlah peneliti asal Indonesia itu diduga dimanfaatkan sebagai jalan pintas untuk memperoleh travel grant atau hibah perjalanan bagi peserta yang abstrak penelitiannya dinyatakan lolos oleh penyelenggara. 

Fenomena ini tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran etik akademik, melainkan telah memasuki ranah perbuatan yang merusak integritas ilmu pengetahuan serta mencederai kredibilitas karya ilmiah Indonesia di forum internasional. 

Dampaknya pun tidak berhenti pada individu pelaku, tetapi turut menyeret nama baik bangsa dan menurunkan marwah Indonesia di mata komunitas global.

Dari perspektif hukum pidana, praktik pemalsuan riset, manipulasi data, hingga penyalahgunaan identitas dalam forum ilmiah internasional dapat dipandang sebagai perbuatan yang menyerang kehormatan dan harkat institusi, sekaligus menciptakan kerugian imaterial terhadap reputasi negara. 

Tindakan demikian bukan hanya bertentangan dengan prinsip kejujuran akademik, tetapi juga berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang mencederai kehormatan pemerintah maupun lembaga negara, terlebih apabila dilakukan dengan cara terorganisir, sistematis, dan menimbulkan dampak luas terhadap kepercayaan publik serta posisi Indonesia di dunia internasional.

Jika meminjam pandangan Edwin H. Sutherland, kriminolog asal Amerika Serikat yang memperkenalkan konsep white collar crime, tindakan yang diduga dilakukan sejumlah peserta asal Indonesia dalam konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) tahun 2026 dapat dibaca sebagai bentuk kejahatan kerah putih. 

BACA JUGA:Menjaga Generasi Indonesia Lewat Spirit Kurban, Lebih dari Sekadar Ibadah

Kejahatan ini dilakukan bukan oleh mereka yang tidak memiliki kapasitas, melainkan justru oleh orang-orang dengan latar pendidikan, kemampuan intelektual, dan posisi sosial yang baik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan