Kuota Internet Bukan Token Listrik
Pengemudi ojek daring Didi Supandi (kiri) menyampaikan kedudukan hukum saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/1/2026)-Humas MK/Bay-ANTARA
Operator membangun BTS, membeli spektrum frekuensi melalui lelang negara, serta mengoperasikan jaringan dengan kapasitas tertentu dalam satuan megabit per detik. Misalnya satu BTS memiliki kapasitas 500 Mbps.
Jika ada 10 pengguna aktif, secara teoritis masing masing bisa memperoleh porsi besar. Jika pada jam sibuk terdapat ratusan pengguna, kapasitas dibagi lebih kecil agar semua tetap terlayani. Perhitungan ini berlangsung setiap detik dan sangat bergantung pada kepadatan trafik.
Jika pada pukul dua dini hari kapasitas jaringan longgar, kapasitas tersebut tidak dapat disimpan untuk dipakai pada pukul tujuh malam ketika trafik memuncak.
Ia tersedia pada saat itu, tetapi tidak bisa ditabung atau dipindahkan ke periode lain. Inilah perbedaan mendasar antara sistem energi yang dikonsumsi individu dan sistem jaringan yang dibagi simultan.
Dalam jaringan seluler, kapasitas BTS mirip ruas jalan tol dengan jumlah lajur tetap. Misalnya satu ruas dirancang menampung 100 mobil per menit. Jika hanya 10 mobil lewat, jalan terasa lengang.
Jika 120 mobil masuk bersamaan, terjadi antrean. Kapasitas fisiknya tetap. Ia tidak bertambah hanya karena permintaan naik.
Kuota internet, dalam konteks ini bisa diumpamakan sebagai hak kendaraan untuk melintas dalam periode tertentu. Jika seseorang membeli akses tol untuk satu hari dan tidak melintas, kapasitas lajur pada hari itu tetap tersedia, tetapi tidak bisa dipindahkan ke hari berikutnya.
Ruang kosong pada pukul 02.00 dini hari tidak bisa ditabung untuk jam 19.00, ketika lalu lintas padat. Yang dibayar pengguna adalah hak akses terhadap infrastruktur pada periode tertentu. Bukan kepemilikan atas jalannya.
Kerangka hukum Indonesia juga mencerminkan karakter layanan tersebut. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mengatur bahwa deposit prabayar memiliki masa aktif dan masa berlaku, sesuai paket yang dipilih pelanggan.
BACA JUGA:Pilihan Strategis Indonesia di Forum AI global
Ketentuan ini mensyaratkan transparansi informasi mengenai harga, kuota, serta periode penggunaan agar konsumen memahami karakter layanan yang dibeli.
Isu masa berlaku kuota, bahkan pernah diuji dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait norma telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam penjelasan pemerintah, masa berlaku kuota dipandang sebagai kebijakan ekonomi yang rasional untuk menjaga efisiensi jaringan dan kualitas layanan secara keseluruhan, mengingat jaringan harus dirancang berdasarkan proyeksi beban trafik pada periode tertentu.
Pilihan konsumen
Pembahasan mengenai kuota internet makin relevan karena konsumsi data terus meningkat tajam.