Reformasi Polri Bukan Soal Reposisi
Ilustrasi-logo Polri--antara
BACA JUGA:Tim Reformasi Polri Diminta Pastikan Perubahan Nyata dan Kembalikan Kepercayaan Publik
Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, Kapolri berpotensi berada dalam posisi dilematis, di satu sisi bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan, di sisi lain terikat secara administratif dan hierarkis kepada menteri. Dalam kondisi ketika arah kebijakan Presiden dan kebijakan kementerian tidak sepenuhnya sejalan, konflik komando menjadi sulit dihindari dan berpotensi mengganggu konsistensi penegakan hukum.
Data Global Corruption Barometer periode 2021-2023 menunjukkan bahwa politisasi aparat penegak hukum merupakan salah satu faktor utama menurunnya kepercayaan publik di banyak negara berkembang. Dalam konteks birokrasi Indonesia yang masih berproses menuju kematangan institusional, reposisi Polri ke bawah kementerian justru berpotensi memperbesar ruang intervensi politik.
Ironisnya, seluruh risiko ini kerap dibungkus dengan jargon reformasi. Padahal, yang terjadi bukanlah penyederhanaan tata kelola, melainkan penambahan beban struktural dan potensi konflik kepentingan di tingkat pimpinan.
Reformasi sejati: Pengawasan sebagai inti perubahan
Berbagai referensi tentang reformasi kepolisian modern sepakat bahwa pengawasan merupakan kunci perubahan institusional yang berkelanjutan. Herman Goldstein, melalui Problem-Oriented Policing, menegaskan bahwa tanpa akuntabilitas yang jelas, perubahan struktural hanya akan menggeser bagan organisasi tanpa menyentuh perilaku dan budaya kerja aparat.
Pengawasan terhadap Polri tidak dapat disandarkan semata-mata pada mekanisme internal.
BACA JUGA:Mahfud MD Dinilai Kredibel Mengisi Komisi Reformasi Polri
Data pengaduan masyarakat kepada Kompolnas dan Ombudsman periode 2020-2024 menunjukkan bahwa sebagian besar laporan publik berkaitan dengan penanganan internal dinilai tidak transparan. Namun pengawasan eksternal semata juga tidak cukup.
Reformasi membutuhkan pengawasan yang bekerja sebelum, selama, dan setelah proses penegakan hukum. Rekrutmen dan pendidikan harus berbasis merit. Penegakan disiplin dan kode etik harus transparan dan konsisten. Evaluasi kebijakan, pengawasan anggaran, dan audit kinerja harus berjalan efektif.
Melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, DPR memiliki mandat konstitusional untuk memastikan reformasi Polri berjalan substantif. Namun DPR tidak dapat bekerja sendiri.
Reformasi yang kredibel menuntut keterlibatan Presiden, lembaga pengawas independen, masyarakat sipil, akademisi, dan media massa sebagai pengawas demokrasi.
Menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah komando Presiden bukanlah sikap antireformasi. Justru di situlah fondasi agar reformasi kepolisian berjalan tanpa mengorbankan stabilitas negara dan kejelasan akuntabilitas politik.
Reposisi Polri ke bawah kementerian bukan hanya tidak mendesak, tetapi juga mengandung risiko serius, yaitu politisasi institusi, konflik kepentingan, dan pelemahan kendali sipil Presiden atas keamanan nasional.
Karena itu, sudah saatnya publik diajak bersikap jujur dan jernih. Reformasi Polri bukan soal reposisi kekuasaan, melainkan kerja panjang membangun institusi penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada keadilan. (ant)
Oleh: Abdullah