Reformasi Polri Bukan Soal Reposisi
Ilustrasi-logo Polri--antara
Temuan tersebut diperkuat oleh World Justice Project Rule of Law Index periode 2021-2024. Negara dengan desain kepolisian yang berbeda-beda dapat sama-sama mencapai tingkat kepercayaan publik dan efektivitas penegakan hukum yang tinggi, sepanjang akuntabilitas dan supremasi hukum dijalankan secara konsisten.
Jepang dan Jerman berhasil bukan semata karena berada di bawah kementerian, melainkan karena penerapan sistem merit yang ketat, kontrol sipil yang efektif, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang kuat.
BACA JUGA:Sinergi Dua Arah Reformasi Polri Menuju Kepercayaan Publik
Dengan demikian, reposisi kelembagaan bukanlah variabel kunci reformasi kepolisian. Fokus berlebihan pada perubahan struktur justru berisiko mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih mendasar, yakni penguatan integritas, profesionalisme aparat, serta penegakan etik dan disiplin secara konsisten.
Pentingnya satu komando
Dalam teori negara klasik, keamanan merupakan fungsi paling awal dan paling mendasar dari pemerintahan. Thomas Hobbes, dalam Leviathan, menggambarkan kondisi tanpa negara sebagai bellum omnium contra omnes atau perang semua melawan semua.
Negara hadir pertama-tama bukan untuk mengatur administrasi, melainkan untuk menjamin keamanan dan ketertiban sebagai prasyarat kehidupan bersama.
Prinsip tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya frasa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Rumusan ini menegaskan bahwa keamanan bukan urusan sektoral, melainkan tanggung jawab utama Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan.
Dalam sistem presidensial, tanggung jawab ini menuntut kejelasan komando dan akuntabilitas politik yang tidak terfragmentasi.
Sebagai negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, ratusan kelompok etnis, serta tingkat kerawanan sosial yang beragam, Indonesia membutuhkan rantai komando keamanan yang terintegrasi dan responsif. Konsep mengenai state capacity menunjukkan bahwa fragmentasi atau pemanjangan jalur komando justru berpotensi melemahkan kapasitas negara dalam menjaga stabilitas.
BACA JUGA:Prabowo Lantik 10 Anggota Komite Reformasi Polri, Berikut Daftar Namanya
Dalam kerangka inilah, menempatkan Polri di bawah kementerian berisiko memperpanjang rantai koordinasi antara Presiden, menteri, Kapolri, dan kepala daerah. Pengalaman penanganan konflik horizontal hingga bencana sosial menunjukkan bahwa kejelasan dan kecepatan komando merupakan faktor penentu efektivitas negara.
Laporan OECD (2022) tentang tata kelola pemerintahan juga menegaskan pentingnya koordinasi langsung dengan pusat kekuasaan eksekutif dalam situasi krisis.
Perbandingan dengan TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan juga kurang tepat. TNI menjalankan fungsi pertahanan eksternal, sementara Polri menjalankan fungsi keamanan internal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga. Dalam kerangka security governance, keamanan domestik menuntut kedekatan struktural dengan kepala pemerintahan, bukan jarak birokratis tambahan.
Risiko politisasi
Aspek lain yang kerap luput dalam perdebatan reposisi Polri adalah risiko politisasi kepolisian.
Menteri merupakan jabatan politik yang lekat dengan kepentingan kekuasaan dan agenda sektoral. Berbagai kajian tentang democratic policing menunjukkan bahwa kepolisian yang terlalu dekat dengan aktor politik sektoral cenderung lebih rentan terhadap intervensi kekuasaan.